Sumatera Utara, Pahami.id —
Dinas Kesehatan Daerah Sumut (Dinkes Sumut) melakukan sosialisasi tentang virus Nipah menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit yang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumut Novita Saragih mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan memperkuat sistem deteksi dini dan tanggap cepat di seluruh kabupaten/kota, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan di Sumut.
“Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan, kabupaten/kota, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan, kami terus membantu dalam deteksi dini dan kewaspadaan terhadap virus Nipah. Jika ditemukan sindrom yang mengarah ke Nipah, harus segera dilakukan respons dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Novita, Minggu (8/2).
Novita menegaskan, kewaspadaan terhadap Virus Nipah tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan saja, namun juga memerlukan koordinasi lintas sektor. Untuk itu, Dinkes Sumut bekerja sama dengan berbagai instansi terkait antara lain BBKK Medan, BLKM Medan, RS Adam Malik, Dinas Kominfo, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Polda Sumut.
“Kami perkirakan potensi penularan bisa disebabkan oleh hewan, khususnya kelelawar dan babi, baik sebagai hewan peliharaan maupun untuk dikonsumsi manusia,” jelasnya.
Dijelaskannya, Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh virus dari genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp) dan dapat menular ke manusia secara langsung, melalui hewan perantara seperti babi, atau melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi.
Penularan dari manusia ke manusia juga bisa terjadi melalui kontak dekat dengan orang yang terinfeksi. Gejala klinisnya bervariasi, mulai dari infeksi saluran pernafasan akut hingga ensefalitis berat yang bisa berakibat fatal, dengan angka kematian 40 hingga 75 persen, kata Novita.
Terkait pengawasan di pintu masuk negara, Novita mengatakan, pemeriksaan di bandara dan pelabuhan Sumut dilakukan oleh Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Medan.
“Jika ditemukan penumpang mengalami kondisi kesehatan yang mencurigakan, akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut serta koordinasi dengan dinas kesehatan daerah dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Menanggapi keresahan masyarakat terkait pengambilan hewan kelelawar di beberapa daerah termasuk Pancurbatu, Dinas Kesehatan Sumut mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan disiplin dalam menerapkan Praktik Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan semua makanan yang dimakan benar-benar matang, menggunakan masker jika sakit, dan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Sebagai upaya preventif, Dinas Kesehatan Sumut juga telah mengeluarkan beberapa imbauan antara lain tidak mengambil nira atau air langsung dari pohonnya, mencuci dan mengupas buah hingga bersih, tidak mengonsumsi buah yang ada bekas gigitan kelelawar, dan mengonsumsi daging yang sudah dimasak hingga matang.
Selain itu, masyarakat diminta menghindari kontak dengan hewan yang sakit, menggunakan alat pelindung diri bagi petugas pemotongan hewan, memakai PHBS, dan memasang jaring atau penjaga di kandang hewan.
“Dengan kewaspadaan bersama, koordinasi lintas sektor, dan peran aktif masyarakat, kami berharap potensi penyebaran Virus Nipah dapat dicegah sejak dini,” tutup Novita.
(fnr/tis)

