Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut apakah pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok sebelumnya terlibat kasus korupsi pengadaan tanah.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi masa jabatan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta yang baru menjabat 8 bulan saat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Tentu (sedang diselidiki) jadi ini pintu masuknya ya, kasusnya seperti itu, katanya kepada wartawan, dikutip Minggu (8/2).
Asep menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang terdampak OTT. Dia memastikan penyidik akan terus mendalami seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Tentu wajib bagi kita untuk terus mempererat hubungan tersebut dan terus melakukan penanganan jika ditemukan sesuatu, bukan hanya sebelumnya,” ujarnya.
Kasus korupsi ini diungkap Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2). Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua dan Wakil Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.
Kemudian Yohansyah Maruanaya sebagai Jurusita PN Depok; Trisnadi Yulrisman sebagai Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan Berliana Tri Kusuma selaku Head of Corporate Legal PT KD.
Kasus ini bermula saat PT KD memenangkan kasus sengketa tanah dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Pasca keputusan penolakan tersebut, PT KD ingin lahan tersebut segera direalisasikan.
Permohonan pelaksanaan kemudian dikirim PT KD ke Pengadilan Negeri Depok. Setelah menerima permintaan tersebut, Wayan dan Bambang menginstruksikan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang tersebut.
Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta bayaran Rp1 miliar untuk eksekusi hukuman. Namun PT KD mengaku tidak setuju dan meminta pembayarannya dikurangi menjadi Rp 850 juta.
(tfq/wis)

