Berita Usut Dugaan Korupsi Petral, Kejagung Telah Periksa 20 Orang Saksi

by
Berita Usut Dugaan Korupsi Petral, Kejagung Telah Periksa 20 Orang Saksi


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menyatakan telah memeriksa total 20 orang saksi dalam kasus korupsi terkait Pengadaan Minyak Terbatas Pertamina Energy Trading (Burung laut).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus usai peningkatan status perkara pada Oktober 2025.

“Saksinya ada lebih dari 20 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (13/11).


Namun Anang tak menjelaskan berapa jumlah puluhan saksi yang dimaksud. Dia hanya mengatakan penyidik ​​masih mendalami kasus tersebut.

Di sisi lain, Anang menegaskan, jangka waktu penyidikan korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa dalam kasus ini berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, jangka waktu penyidikan KPK terhadap kasus Petral adalah 2019-2025. Sedangkan penyidik ​​terdahulu melakukan penyidikan pada periode 2008-2015.

Roundhouse menangani periode 2008-2015, bukan 2017 dan ini perkembangan kasus yang dilakukan di pengadilan, ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk jadi penyulingan minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Namun Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka atau mengumumkan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

(TFQ/Anak-anak)