Berita Usai Mary Jane Dipulangkan, RI Akan Bentuk UU Pemindahan Narapidana

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan segera membentuk undang-undang tentang mekanisme pemindahan narapidana atau pemindahan tahanan.

Hal itu dilakukan pemerintah setelah akhir tahun lalu membuat kesepakatan untuk memindahkan narapidana narkoba ke negara asalnya masing-masing, yakni terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina dan sisa jaringan narkoba Bali Nine ke Australia.

Berikutnya, pada tahun 2025 pemerintah Indonesia dan pemerintah Perancis akan terlibat dalam pembahasan terkait pemindahan terpidana mati narkoba Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya.


“RUU-nya sudah ada di Kementerian Hukum, jadi bisa segera kita lakukan. UU-nya hanya ada beberapa pasal saja. Mudah-mudahan segera siap,” kata Yusril saat ditemui usai menghadiri Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) .acara di Jakarta, Jumat (17/1) sore.

Hikmah Presiden Prabowo

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lembaga Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sementara undang-undang bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan atau pertukaran narapidana.

Diakui Yusril, belum ada undang-undang khusus yang mengatur pemindahan atau pertukaran narapidana. Pemindahan tahanan asing yang dilakukan pemerintah akhir-akhir ini merupakan kebijaksanaan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Karena belum ada (UU khusus), maka ada ruang terbuka bagi Presiden untuk mengambil kebijakan dan itu merupakan diskresi Presiden dalam hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, pemindahan tahanan asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada bulan Desember 2024 didasarkan pada perjanjian peraturan praktis (hal.pengaturan rasional). Namun Menko Yusril menyatakan perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut.

Meski saat ini dikatakan bisa dilakukan dengan kesepakatan, namun lebih baik kita buat undang-undang agar tidak ada keraguan lagi, ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 2,6 kilogram, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Mary Jane dipindahkan berdasarkan perjanjian praktis yang ditandatangani oleh Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.

Indonesia juga telah memindahkan lima anggota tahanan Bali Nine ke Australia, pada Minggu (15/12/2024). Lima narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram dipindahkan berdasarkan perjanjian praktis yang ditandatangani Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.

Sebaliknya, pemerintah sedang membahas pemindahan terpidana mati Prancis karena narkotika, Serge Areski Atlaoui. Menko Yusril memperkirakan penandatanganan perjanjian praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis akan dilakukan pada Februari mendatang.

(Antara/anak-anak)