Berita Umrah Mandiri Kini Legal, Cek Cara Daftarnya

by
Berita Umrah Mandiri Kini Legal, Cek Cara Daftarnya


Jakarta, Pahami.id

Umroh Secara independen kini telah dikonfirmasi oleh pemerintah. Keputusan itu tertuang dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Uu Pihu) Nomor 14 Tahun 2025.

Sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU).

“Ibadah Umrah dilaksanakan: melalui PPIU; b. Secara mandiri; atau melalui menteri,” bunyi Pasal 86 Perpres tersebut.


Sesuai peraturan baru Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pendaftaran umrah gratis dapat dilakukan melalui Layanan Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa/.

Saudi Press Agency (SPA) pertama kali melaporkan peluncuran layanan ini pada 20 Agustus.

“Platform ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jemaah,” tulis Spa.

Nusuk Umrah memungkinkan jamaah untuk menyesuaikan perjalanan mereka dengan memilih paket terintegrasi atau memesan layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi dan tur.

Platform ini tersedia dalam tujuh bahasa, terintegrasi dengan sistem pemerintah, dan menawarkan beragam opsi pembayaran digital.

Menurut Detikcom, beberapa paket ibadah di Mekkah dan Mekkah-Madinah bisa ditemukan di website ini, lengkap dengan harga dan fasilitas yang ditawarkan.

Setiap paket menampilkan informasi harga, lama menginap mulai dari dua malam, dan fasilitas akomodasi.

Salah satu paketnya adalah paket mewah 024 Qafilat Altawhid. Paket ini menawarkan layanan umroh mandiri selama dua malam di Mekkah dengan mobil pribadi dan sopir. Jemaah pada paket ini akan disambut oleh tim VIP Nusuk Marhaba di bandara dan dibawa ke hotel bintang 5 dekat Masjid Agung.

Berikut tata cara mendaftar umrah secara mandiri melalui Nusuk Umrah.
1. Kunjungi website https://umrah.nusuk.sa
2. Buat akun
3. Pilih paket yang diinginkan
4. Pesan paket Anda
5. Penerbitan Visa

(fby/mikrofon)