Berita Uji Undang-undang Pers, Iwakum Minta Perlindungan Hukum Wartawan

by
Berita Uji Undang-undang Pers, Iwakum Minta Perlindungan Hukum Wartawan


Jakarta, Pahami.id

Asosiasi Jurnalis Hukum (Iwakum) Kirim permintaan tes material atau Belajar Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Hukum Nomor 40 tahun 1999 tentang Tekan ke Pengadilan Konstitusi (MK).

Iwakum mengambil Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Penau Penau, dan Didi Supandi sebagai penasihat hukum dalam permintaan pengujian materi.

Iwakum Viktor Santoso Tandiasa Coordinator Lawyer menyatakan bahwa Pasal 8 Undang -Undang Pers tidak memberikan jaminan hukum bagi wartawan.


Artikel itu berbunyi: Dalam melaksanakan profesinya, jurnalis menerima perlindungan hukum.

“Perumusan ‘Perlindungan Hukum’ Norma dalam Pasal 8 Undang -Undang Pers masih sangat ditafsirkan. Itu tidak menjelaskan perlindungan pemerintah dan masyarakat apa yang tidak dijelaskan kepada wartawan,” kata Viktor dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa (8/19).

Viktor mengatakan ambiguitas membuka kesenjangan dalam kejahatan dan tuntutan sipil pada jurnalis untuk pekerjaan jurnalismenya.

Atas permintaannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 Hukum Pers dan penjelasannya bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan tidak mengikat hukum selama itu tidak ditafsirkan sebagai berikut:

Satu, tindakan polisi dan hukum sipil tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melakukan profesi mereka berdasarkan Kode Etika Pers; Atau kedua, setelan, inspeksi, pencarian, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pers.

Ketua Iwakum Irfan Kamil menjelaskan bahwa permintaan itu merupakan upaya untuk memperjuangkan kemerdekaan sejati untuk surat kabar Indonesia.

“Pada usia 80, kami ingin memastikan bahwa kemandirian surat kabar bukan hanya jargon, tetapi juga dilindungi secara hukum,” kata Kamil.

“Wartawan mungkin tidak lagi bekerja di bawah bayang -bayang ancaman kriminal dan tuntutan sipil hanya untuk jurnalisme mereka,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Iwakum -Jenderal Ponco Sulaksono menambahkan bahwa jurnalis harus memiliki perlindungan hukum yang jelas, seperti profesi lainnya.

“Terdakwa dilindungi oleh Pasal 16 Pengacara, Jaksa Penuntut Dilindungi Pasal 8 Paragraf (5) Hukum Jaksa Penuntut. Wartawan juga harus menerima perlindungan yang ketat dan tidak banyak interpretasi.

(ryn/wis)