Berita KPK Periksa Eks Kajati Sumut di Kasus Proyek Jalan PUPR

by
Berita KPK Periksa Eks Kajati Sumut di Kasus Proyek Jalan PUPR


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau mantan kepala jaksa penuntut Sumatra Utara Idianto dalam kasus tuduhan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara PUPR dan utara Unit Pengembangan Jalan Sumatra Utara (PJN).

Berbeda dengan yang lain, inspeksi Idianto dilakukan di kantor jaksa agung.

“Pemeriksaan telah dilakukan,” wakil bertindak untuk tugas dan implementasi ASEP Guntur Rahayu KPK ketika dikonfirmasi oleh pesan tertulis pada hari Selasa (8/19).


Proses ini dihadiri oleh Ujian Idianto di Jaksa Agung untuk Pengawas (Jamwas) kantor Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keputusan Nomor Jaksa Agung 352 dari tahun 2025 pada 4 Juli 2025, Idianto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kantor Kejaksaan Agung.

ASEP mengatakan bahwa pemeriksaan oleh Jamwas terkait dengan etika, sementara pemeriksaan di KPK terkait dengan penanganan kasus korupsi.

“Pemeriksaan ini pada saat yang sama,” kata kepala polisi.

Selain Idianto, KPK juga telah mempelajari dua jaksa penuntut lainnya. Mereka adalah kepala pengacara distrik Muhammad Iqbal dan kepala Divisi Sipil dan administrasi Mandailing Natal Gomgoman Haloman Symbolon.

Selama tiga hari terakhir, KPK menjadwalkan 60 saksi. Di antara mereka adalah pegawai negeri sipil, siswa, ke polisi. Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) Muryanto Amin adalah salah satu saksi yang pernyataannya diperlukan oleh penyelidik untuk menyelesaikan file kasus tersangka.

KPK telah menyebutkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di kantor Sumatra Utara PUPR dan di Unit Pengembangan Jalan Sumatra Utara (PJN).

Mereka adalah kepala Kantor Regional Sumatra Utara ke Kantor Ginting Obaja Putra; Kepala UPTD GN. Kantor PUPR regional Sumatra Utara, saat ini adalah PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I dari provinsi Sumatra Utara Heliyanto.

Kemudian PT Direktur Presiden Natolu Group (DNG) M. Akhunun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilan.

Tersangka ditahan di Pusat Penahanan Negara Bagian KPK (Rutan) dari Cabang Bangunan Merah dan Putih.

Kasus ini, yang dimulai dengan Operasi Penangkapan (OTT), berkaitan dengan pembangunan jalan di Kantor Regional Sumatra Utara, SP. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. PAL XI pada tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Pemeliharaan sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. PAL XI pada tahun 2024 dengan nilai proyek RP17,5 miliar.

Kemudian pemulihan jalan sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. PAL XI dan menangani longsoran salju pada tahun 2025; dan pelestarian sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. PAL XI pada tahun 2025.

Untuk proyek pembangunan jalan di Unit Kerja Regional Sumatra Utara yang terdiri dari pembangunan Jalan Labusel dengan nilai proyek RP96 miliar dan proyek konstruksi jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya RP231,8 miliar. KPK masih akan mengeksplorasi dan mengeksplorasi proyek lain.

(Ryn/isn)