Berita Uang Rp915 Miliar & Emas 51 Kg Kasus Zarof Ricar Dirampas Negara

by
Berita Uang Rp915 Miliar & Emas 51 Kg Kasus Zarof Ricar Dirampas Negara


Jakarta, Pahami.id

Panel Pengadilan Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) menyatakan mantan petugas Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar Tidak dapat membuktikan asal usul RP915 miliar dan 51 pon emas yang ditemukan oleh kantor jaksa agung di kediamannya.

Atas dasar itu, hakim dalam keputusan yang dibaca hari ini memerintahkan aset untuk disita bagi negara.

“Bahwa aset yang disita dari terdakwa menurut DPR telah terbukti dari korupsi karena, satu, tidak ada sumber pendapatan yang sah yang dapat menjelaskan kepemilikan uang tunai dalam bentuk uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan 51 kg emas logam mulia untuk pegawai negeri sipil,” kata Hakim Rosih.


“Terdakwa [Zarof Ricar] Kegagalan untuk membuktikan bahwa aset diperoleh secara hukum melalui warisan, hibah, bisnis atau sumber pendapatan lainnya, “katanya.

Hakim menjelaskan bahwa ada catatan yang menunjukkan hubungan antara aset Zarof dan kasus -kasus tertentu. Hakim percaya bahwa RP915 miliar dan 51 kg emas berasal dari kepuasan kasus.

“Catatan yang diamati yang menunjukkan hubungan antara aset tertentu dan nomor kasus, menunjukkan bahwa aset tersebut diperoleh dari kepuasan yang terkait dengan penanganan kasus,” kata hakim.

Selain itu, hakim menambahkan bahwa aset Zarof hanya RP8.819.909.790 berdasarkan laporan pengembalian pajak tahunan 2023 (SPT).

Hakim mengatakan kurangnya aset harus digunakan untuk memiliki efek penghalang.

“Kurangnya aset juga ditujukan untuk memberikan pencegahan atau efek yang optimal, di mana jika pelaku korupsi diizinkan untuk terus menikmati kejahatan setelah menjalani hukuman penjara, itu tidak memiliki efek pencegahan yang efektif,” kata hakim.

“Mengingat semua pertimbangan yang disebutkan di atas, panel hakim menetapkan status bukti sesuai dengan klaim jaksa penuntut di mana aset yang bermanfaat disita untuk negara, dokumen elektronik yang relevan dan bukti yang digunakan dalam kasus lain, sementara dokumen administrasi pribadi dan aktif masih dilampirkan.

Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda RP1 miliar dalam 6 bulan penjara. Keputusan itu lebih ringan dari klaim jaksa penuntut yang ingin Zarof dijatuhi hukuman oleh hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar dalam 6 bulan penjara.

Baik Zarof dan jaksa penuntut menyatakan pemikiran mereka tentang keputusan tersebut, membuat kasus tersebut belum memperoleh kekuatan mengikat atau dimaksudkan.

Zarof dianggap telah terbukti telah melakukan pengkhotbah jahat dengan pengacara Gregory Ronald Tannur Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dalam bentuk RP5 miliar kepada Ketua Mahkamah Agung Soesilo.

Upaya -upaya ini dengan maksud mempengaruhi para hakim yang mengadili kasus cassation untuk mengajukan keputusan independen terhadap Ronald Tannur sebagai keputusan nomor Pengadilan Distrik Surabaya: 454/PID.B/2024/Mrs.sby pada 24 Juli 2024.

Kasus Ronald Tannur pada tahap pemberantasan diperiksa dan diadili oleh ketua Dewan Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengundurkan diri dari hukuman independen Ronald Tannur dan menghukum penjahat lima tahun penjara.

Namun, nomor keputusan kasus: 1466/k/pid/2024 diwarnai dengan pendapat atau pendapat yang berbeda oleh ketua Majelis SOESILO. Menurutnya, dari fakta -fakta persidangan, tidak ada kedengkian atau seorang pria dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga dianggap telah menerima imbalan sebesar RP915 miliar dan emas logam senilai 51 pound dari para pihak dengan kasus -kasus di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, cassation dan peninjauan.

(Ryn/dal)