Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lanjutkan menelepon dan memeriksa saksi untuk menyelesaikan kasus korupsi tersangka dalam pengadaan kartu ID elektronik (e-ktp) Paul Tannos Alias Tjhin Thian Po menunggu keputusan tentang klaim penangkapan sementara atau penangkapan sementara oleh pengadilan Singapura.
Hari ini, KPK menjadwalkan inspeksi saksi bisnis Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah diproses oleh kasus yang sama. Namun, dia tidak hadir.
“Penyelidik memanggil saksi dan meminta informasi untuk memperkuat penangguhan kepada orang yang relevan [Paulus Tannos]. Jika orang yang relevan akan diekstraksi ke Indonesia, maka file tersebut siap dan hanya perlu diserahkan, “kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto di Sore Bangunan Merah dan Putih, Jakarta, Selasa (3/18) sore.
Dia menekankan bahwa pemeriksaan saksi untuk membuat investigasi bekerja lebih cepat. Jika ekstradisi kemudian direalisasikan, ia menjelaskan, maka hanya untuk memeriksa tersangka dan kemudian didelegasikan kepada jaksa penuntut dan pengadilan korupsi.
“Jadi, tidak perlu untuk proses berikutnya kecuali untuk ujian sebagai tersangka,” kata Tessa.
“Jadi, hingga saat ini jaksa masih mematuhi instruksi dan apa pun yang dapat memperkuat pemenuhan unsur -unsur kasus ini,” katanya.
Pada hari Senin (17/3), KPK juga memanggil mantan direktur administrasi penduduk (PIAK) direktur populasi dan pendaftaran publik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
Berdasarkan agenda yang disediakan oleh Hubungan Masyarakat KPK, Sugiharto dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi.
Kasus Paul Tannos adalah proses ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, diikuti oleh ratifikasi pada tahun 2023.
Kasus ini akan menjadi pengantar atau tolok ukur (benchmark) untuk kasus mendatang.
Paul Tannos telah memasuki Daftar Pencarian Rakyat (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Dia ditangkap di Singapura oleh lembaga anti -korupsi di sana (CPIB) di pertengahan tahun.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Kepolisian Internasional mengirim surat penangkapan sementara ke otoritas Singapura untuk membantu penangkapan perburuan.
(Ryn/tsa)