Berita Trump Tambah Daftar Negara Dilarang ke AS, Ada dari ASEAN

by

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Presiden Amerika Serikat (Sebagai) Donald Trump Kembali untuk membuat salah satu kebijakan paling kontroversial selama kepemimpinannya.

Dia dilaporkan mempertimbangkan larangan perjalanan baru yang lebih luas, yang dapat membatasi atau melarang masuknya orang dari 43 negara ke Amerika Serikat.

Kebijakan ini didasarkan pada perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump pada 20 Januari, yang memperketat inspeksi keamanan untuk orang asing yang ingin memasuki AS.


Kutipan Express India, Larangan baru ini ketat daripada kebijakan yang sama yang telah dikenakan Trump untuk pertama kalinya.

Selain itu, Trump membagi daftar negara -negara yang terkena dampak kebijakan ini menjadi tiga kategori, yaitu daftar ‘merah’, daftar ‘oranye’, dan daftar ‘kuning’.

1. Daftar Merah

Warga dari 11 negara akan sepenuhnya dilarang ke AS. Negara -negara dalam daftar ini termasuk Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman.

2. Daftar Orange

Warga dari 10 negara akan menghadapi pembatasan yang ketat, terutama untuk visa bisnis yang tidak. Negara -negara dalam daftar ini termasuk Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan.

3. Daftar Kuning

Sebanyak 22 negara diberikan 60 hari untuk meningkatkan sistem keamanan dan berbagi informasi dengan AS. Jika gagal memenuhi kebutuhan, negara -negara ini dapat beralih ke daftar yang lebih ketat. Sebagian besar negara dalam daftar ini berasal dari Afrika dan Karibia.

Negara ASEAN yang terpengaruh

Dalam daftar negara -negara yang diancam dengan pembatasan ini, ada beberapa negara dari wilayah Asia Tenggara (ASEAN), seperti Laos dan Myanmar. Warga dari negara -negara ini dapat menghadapi ujian yang lebih ketat dan peraturan visa yang lebih sulit jika mereka ingin memasuki AS.

Penempatan Myanmar dan Laos dalam daftar ini mencerminkan keprihatinan pemerintah Trump atas keamanan dan pertukaran informasi imigrasi dengan negara -negara ini. Langkah ini juga menunjukkan kebijakan luar negeri yang semakin melindungi potensi ancaman di luar negeri.

Larangan perjalanan Trump telah memicu kontroversi sejak diperkenalkan pada waktu sebelumnya. Pada tahun 2018, Mahkamah Agung AS menyetujui tinjauan kebijakan setelah mengalami beberapa tantangan hukum.

Ketika Joe Biden menjadi presiden, kebijakan itu dibatalkan karena diskriminasi dan bertentangan dengan nilai -nilai Amerika. Namun, dengan Trump kembali berkuasa, larangan perjalanan ini menjadi agenda utama kebijakan imigrasi.

Pemerintah AS mengklaim bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi rakyat dari ancaman keamanan. Namun, banyak orang berpikir kebijakan ini terlalu diskriminatif dan berpotensi menyebabkan ketegangan diplomatik.

Dalam beberapa hari mendatang, laporan akhir dalam daftar negara -negara yang terkena dampak larangan akan dikirim ke Gedung Putih untuk ditinjau lebih lanjut sebelum kebijakan resmi ditegakkan.

(TST/SFR)