Berita Trump Setujui Aturan Hukuman Mati Pelaku Kriminal-Imigran Ilegal di AS

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani surat perintah eksekusi komprehensif terkait hukuman mati yang menyasar pelaku kejahatan kepada PATI, Senin (20/1).

Trump beralasan, upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab serius pemerintah AS dalam melindungi rakyatnya.

“Dan pemerintahan saya tidak akan mentolerir upaya untuk mencegah dan menghancurkan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan keji terhadap warga negara Amerika,” kata Trump dalam perintahnya. Berita ABC.


Perintah Trump akan memaksa Departemen Kehakiman untuk menindaklanjuti kasus-kasus hukuman mati federal yang sesuai dan membantu mempertahankan hukuman mati di AS.

Perintah tersebut juga memungkinkan Jaksa Agung untuk menjalankan yurisdiksi federal dan menjatuhkan hukuman mati “tanpa memperhatikan faktor-faktor lain.”

Tidak hanya itu, perintah tersebut berarti Trump meminta jaksa agung untuk mencoba membatalkan preseden Mahkamah Agung yang “membatasi kekuasaan pemerintah negara bagian dan federal untuk menjatuhkan hukuman mati.”

Perintah terbaru Trump ini dikeluarkan beberapa hari setelah mantan jaksa agung AS Merrick Garland membatalkan protokol Departemen Kehakiman mengenai hukuman mati federal yang mengizinkan suntikan mematikan dengan obat tunggal seperti pentobarbital.

Garland mengatakan protokol tersebut meningkatkan potensi rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu. Namun, protokol tersebut dapat diberlakukan kembali setelah Menteri Kehakiman baru terpilih.

Jika demikian, hukuman mati dapat mengarahkan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan yang diperlukan bagi negara-negara yang tidak memiliki cukup obat suntik mematikan untuk melaksanakan hukuman mati.

Rencana hukuman mati Trump sebenarnya sudah ada sejak lama.

Selama kampanye pemilu 2024, Trump juga kerap menyerukan hukuman mati bagi mereka yang kedapatan menjual, menyelundupkan, dan mengedarkan narkoba.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump juga melakukan 13 eksekusi federal. Ini lebih dari yang pernah dilakukan oleh presiden mana pun dalam sejarah modern.

(isa/dna/bac)