Berita Trump Mau Cabut Kewarganegaraan Zohran Mamdani-Musk, Apa Aturannya?

by
Berita Trump Mau Cabut Kewarganegaraan Zohran Mamdani-Musk, Apa Aturannya?

Jakarta, Pahami.id

Presiden Amerika Serikat Donald Trump Mengancam akan membatalkan kewarganegaraan dan mengusir dua pemimpin sipil AS, Zohran Mamdani dan Elon Musk.

Harapannya disampaikan setelah Trump kecewa dengan Zohran Mamdani dan Elon Musk.


Trump mengancam kewarganegaraan Mamdani setelah politisi sosialis menolak untuk bekerja sama dengan operasi penggusuran yang dilakukan oleh agen imigrasi dan bea cukai AS (ICE).

Zohran Mamdani adalah kandidat walikota New York yang secara resmi dibawa oleh Partai Demokrat. Dia sering mengkritik kebijakan pemerintah Trump.

Meskipun ancaman terhadap Elon Musk disampaikan oleh Trump setelah dua pemimpin yang terkait sekarang terlibat dalam pertengkaran.

Dia juga mengatakan bahwa tanpa subsidi pemerintah, jutawan teknologi harus “menutup bisnisnya dan kembali ke Afrika Selatan.”

Apa aturannya jika Trump membatalkan kewarganegaraan dan mengusir Zohran Mamdani dan Elon Musk?

Mulai Mamdani-Musk menjadi WN kami

Zohran Mamdani hanya dicatat dalam kewarganegaraan AS pada tahun 2018 melalui proses naturalisasi.

Zohran Mamdani, 33, lahir di Kampala, Uganda, dari orang tua India. Dia pindah ke New York ketika dia berusia tujuh tahun

Sementara itu, Musk secara resmi menjadi warga negara AS pada tahun 2002.

Musk lahir di Pretoria, Afrika Selatan, pada tahun 1971 dari seorang ibu Kanada dan ayah Afrika Selatan.

Dia pindah ke Kanada pada usia 17 dan kemudian ke Amerika Serikat pada tahun 1992 untuk belajar di University of Pennsylvania.

Musk telah dituduh memulai karir di Amerika Serikat tanpa izin kerja yang valid. Namun, dia menyangkal laporan itu dan memanggilnya pada waktu itu memegang visa J-1 yang kemudian berubah menjadi H-1B, visa pekerjaan untuk para ahli asing.

Untuk melanjutkan ke halaman berikutnya …