Jakarta, Pahami.id —
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi keluarga imigran.
Rencana ini muncul setelah Trump mengakhiri perintah eksekutif yang ditandatanganinya beberapa jam setelah menjadi presiden, Senin (20/1).
Menurut laporan PolitikPerintah Trump tersebut mengarahkan badan-badan federal untuk menolak mengakui kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir di AS dari ibu yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sah dengan visa, jika ayahnya bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.
Perintah tersebut juga menolak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di AS mulai 30 hari dari sekarang jika setidaknya salah satu orang tuanya bukan warga negara Amerika atau pemegang kartu hijau.
Mahkamah Agung AS telah lama memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing adalah warga negara AS berdasarkan Amandemen ke-14.
Satu-satunya pengecualian yang diakui secara hukum berlaku jika kedua orang tuanya adalah diplomat yang kebal terhadap hukum AS.
Menanggapi perintah tersebut, para pembela hak-hak imigran diperkirakan akan mengajukan gugatan hukum terhadap keputusan Trump.
Selama kampanye Trump berjanji akan mengambil tindakan keras terhadap imigran. Baginya, imigran mengganggu Amerika.
Dia juga berjanji akan mewajibkan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap orang asing, menutup perbatasan selatan bagi pencari suaka, dan menerapkan kembali larangan perjalanan dari negara-negara tertentu.
(isa/bac)