Berita Trump Desak MA, ‘Ngotot’ Cabut Kewarganegaraan Bayi Lahir di AS

by
Berita Trump Desak MA, ‘Ngotot’ Cabut Kewarganegaraan Bayi Lahir di AS


Jakarta, Pahami.id

Presiden Donald Trump Masih tertarik untuk menghilangkan kewarganegaraan untuk anak -anak yang lahir Amerika Serikat.

Dalam permintaan banding yang dilihat oleh CNN dan ABC News, pemerintah Trump pada hari Jumat (26/9) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat perintah eksekutif Trump yang bertujuan menghentikan kewarganegaraan untuk bayi yang lahir di Amerika Serikat.


Pengacara -Jenderal John Sauer mengatakan Mahkamah Agung harus membuat keputusan tentang musim panas ini.

“Pemerintah memiliki minat yang kuat untuk memastikan bahwa kewarganegaraan Amerika, hak istimewa yang memungkinkan kita untuk memilih pemimpin politik, hanya diberikan kepada mereka yang berhak secara hukum,” kata Sauer, sebagaimana disebutkan ABC News.

Banding Trump diajukan ke Mahkamah Agung setelah beberapa pengadilan yang lebih rendah menolak permintaan Trump atas masalah yang sama.

Hakim federal pada bulan Januari mengatakan bahwa permintaan Trump “sangat konstitusional”. Hakim di Maryland juga mengatakan bahwa perintah Trump “bertentangan dengan sejarah kewarganegaraan negara kita selama 250 tahun.”

Amerika Serikat telah menerapkan ius soli atau Berikan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Dengan demikian, siapa pun yang lahir di wilayah AS, termasuk Puerto Rico dan Guam, akan menjadi warga negara AS, terlepas dari kewarganegaraan orang tua mereka.

Prinsip ini diatur dalam Amandemen ke -14 Konstitusi AS yang berbunyi “Setiap orang yang lahir atau alami di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksi itu, adalah warga negara AS dan negara tempat mereka tinggal.

Artinya, semua orang yang lahir atau alami di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksi mereka, adalah warga negara dan negara -negara AS tempat mereka tinggal.

Menurut Penn State Institute of Social Science Research, sekitar 255.000 anak lahir di Amerika Serikat setiap tahun. Mereka dilahirkan dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan AS atau status hukum.

Sejak hari pertama presiden, Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan bahwa hanya bayi dari orang tua dengan status hukum yang dapat memperoleh kewarganegaraan AS.

Langkah -langkah Trump diambil bersama dengan upayanya untuk mendisinfeksi imigran ilegal di Amerika Serikat, dikutip dari CNN.

(BLQ/BAC)