Berita Transisi Darurat Aceh Berakhir, Pemulihan Bencana Ditetapkan 90 Hari

by
Berita Transisi Darurat Aceh Berakhir, Pemulihan Bencana Ditetapkan 90 Hari


Aceh, Pahami.id

Pemerintah Aceh secara resmi mengakhiri keadaan transisi dari keadaan darurat ke pemulihan bencana selama 90 hari terhitung tanggal 29 Januari s/d 29 April 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis malam (29/2).

“Iya betul, hari ini Pak Gubernur menetapkan status transisi darurat pemulihan bencana Aceh selama 90 hari terhitung tanggal 29 Januari – 29 April 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.


Muhammad MTA mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status darurat transisi menuju pemulihan bencana di Provinsi Aceh.

Tekad ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mulai mengalihkan fokus dari penanganan darurat ke pemulihan, tanpa mengabaikan kebutuhan mendesak masyarakat yang terkena dampak, kata Muhammad MTA kepada wartawan.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPA) Aceh dan mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus melanjutkan upaya bantuan dan mengoordinasikan penanganan darurat bencana termasuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya pengungsi.

Selain itu, tahap transisi ini akan digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya dan memenuhi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Kemudian menyusun Rencana Pemulihan dan Implementasi Menuju Rehabilitasi-Rekon (R3P) Pasca Bencana Aceh.

Dokumen R3P rencananya akan disahkan pada 2 Februari 2026 dan akan diserahkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026 sebagai bagian dari langkah awal pemulihan jangka menengah dan panjang.

“Penetapan dokumen R3P tanggal 2 dan penyerahan ke BNPB pada tanggal 3 Februari 2026,” ujarnya.

(Senin/Minggu)