Jakarta, Pahami.id —
Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sebanyak 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilakukan oleh anggota Korps Bhayangkara sepanjang tahun 2024.
Sigit mengatakan, berdasarkan jenisnya, kasus pelanggaran kode etik paling sering berkaitan dengan etika pribadi anggota.
Di sisi lain, kata dia, dalam periode yang sama juga terdapat 2.341 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, dengan jenis pelanggaran yang paling banyak adalah merendahkan martabat.
Terkait pengawasan, Polri tentu akan melakukan perbaikan pengawasan, salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital, ujarnya dalam konferensi pers Siaran Akhir Tahun di Mabes Polri, Selasa (31/12).
“Sebagai bentuk komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas internal dan eksternal sebagai katalis perbaikan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sigit menegaskan, ribuan anggota masyarakat rahasia yang melanggar disiplin dan kode etik akan dikenakan pembatasan pendidikan sebagai komitmen melakukan perbaikan di internal Polri.
Ia mengatakan, hal ini juga merupakan bentuk komitmen penerapan mekanisme reward and punishment bagi anggota Korps Bhayangkara.
Ia merinci, sepanjang tahun 2024 terdapat 3.014 putusan pengadilan disiplin berupa penempatan khusus terhadap 1.070 anggota, teguran tertulis 749, skorsing pendidikan 428, skorsing kenaikan pangkat 286, penurunan pangkat 221, dan lainnya 260 putusan.
Selain itu, Polri juga telah menerbitkan 4.572 hasil KEPP berupa 525 Turun Turun, 414 PTDH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat]“, 325 pembinaan, 127 penundaan pangkat, 98 penundaan pendidikan, dan 3.083 keputusan lainnya,” tutupnya.
(tfq/gil)