Jakarta, Pahami.id —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. impor gula.
Pemantauan CNNIndonesia.com Selasa (29/10) malam, Lembong meninggalkan Toko Kartika di Kejaksaan Negeri sekitar pukul 21.00 WIB. Ditemani beberapa penyidik, Lembong yang mengenakan rompi berwarna merah muda bernomor 62 itu langsung digelandang ke mobil tahanan.
Kepada awak media, dia tak menjawab langsung apakah kasus tersebut merupakan bentuk politik atau bukan. Lembong hanya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeretnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung, Selasa malam.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, pihaknya memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS, mantan Direktur PT Perusahaan Usaha Indonesia (PPI).
Penetapan status dua orang saksi sebagai tersangka karena sudah memenuhi alat bukti. Yang bersangkutan adalah TTL selaku mantan Menteri Perdagangan. Yang kedua mewakili CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI, kata Qahar, Selasa (29/1). 10).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menilai ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan dengan dalih memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional.
Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.
(tfq/rds)