Berita Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

by
Berita Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula


Jakarta, Pahami.id

Menteri Perdagangan (Menteri Perdagangan) Durasi 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Tricilas Lembong Alias ​​Tom Lembong didakwa tujuh tahun penjara.

Ini disajikan oleh jaksa penuntut (jaksa) di Kantor Kejaksaan Agung (lalu) dalam persidangan agenda membaca di Pengadilan Korupsi Jakarta di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) pada hari Jumat (4/7).

“Meningkatkan kejahatan terhadap terdakwa Thomas Trikasah Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa penuntut.


Selain itu, jaksa penuntut juga mengklaim denda pidana dari terdakwa dalam jumlah total Rp750 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar selama 6 bulan penjara.

Tom dikatakan merugikan keuangan negara bagian Rp515.408.740.970,36 (RP515 miliar), adalah bagian dari kerugian finansial negara bagian Rp578.105.411.622,47 (RP578 miliar) dalam kegiatan impor gula sementara ia melayani sebagai menteri perdagangan.

Dengan tindakannya, jaksa penuntut berpikir bahwa Tom telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang -Undang Penyakit Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersamaan dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.

Tom dikatakan telah mengeluarkan surat penting atau persetujuan kristal gula (GKM) yang diimpor untuk periode 2015-2016 hingga 10 orang luar (terdakwa mayoritas) tanpa pertemuan koordinasi antara menteri.

Tom memberikan pengakuan impor atau persetujuan impor tanpa disertai dengan proposal dari Kementerian Industri.

Kemudian, Tom memberikan surat pengakuan sebagai produsen GKM atau persetujuan impor GKM kepada terdakwa lain yang akan diproses menjadi gula kristal putih (GKP). Faktanya, sebuah perusahaan yang diberikan surat pengakuan tidak berhak memproses GKM ke GKP karena memiliki latar belakang bisnis gula yang halus.

Pada 2015, Tom memberikan surat pengakuan sebagai impor produsen GKM ke Tony Wijaya ng melalui produk PT Angels yang akan diproses ke GKP selama produksi domestik GKP sudah cukup dan impor GKM atau realisasi musim penggilingan terjadi selama musim penggilingan.

Tom tidak menunjuk perusahaan Bumn untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Koperasi Kartika (Inkoparkar), orang tua dari Koperasi Polisi Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Indonesia (Puskopol).

Tom telah menugaskan perusahaan perdagangan PT Indonesia atau PPI (Persero) untuk mendapatkan GKP melalui kerja sama dengan produsen gula halus karena para pembela lainnya telah menyetujui peraturan gula yang menjual harga dari produsen ke PT PPI dan peraturan harga jual dari PT PPI ke distributor pada petani.

Akhirnya, Tom tidak mengontrol distribusi gula dalam konteks pembentukan stok gula dan menstabilkan harga gula yang harus dilakukan SOE melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.

Sebelumnya, Tom Lembong selama proses persidangan sampai pemeriksaan sebagai terdakwa mengakui bahwa ia belum menemukan kesalahan terkait dengan kegiatan impor gula.

“Kepala Majelis dan Ayah -anggota rumah, pada saat saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa bahkan sekarang saya belum menemukan kesalahan saya,” kata Tom saat pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (1/7) malam.

“BAP-BAP yang saya baca berulang kali.

(Ryn/Kid)