Jakarta, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Agung (lalu) memastikan bahwa proses korupsi impor gula berlanjut bahkan jika salah satu terdakwa, mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong mendapatkan eliminasi dari presiden Prabowo Subianto.
Direktur Wakil Jaksa Agung Undang -Undang Pidana Khusus Sutikno ditekankan dalam Ordo Presiden (KEPRES) nomor 18 tahun 2025, hanya eliminasi untuk Tom Lembong.
Artinya, katanya, proses 10 terdakwa lainnya dalam kasus korupsi impor gula masih berlangsung dan tidak memiliki pengaruh.
“Jadi jika dalam keputusan Presiden No. 18, 2025, hanya untuk Thomas Trikasih Lembong. Semua eliminasi diberikan, proses lain sedang berlangsung,” katanya kepada wartawan, dikutip pada hari Sabtu (2/8).
Di sisi lain, Sutikno menekankan bahwa penghapusan presiden tidak perlu menghilangkan tindakan korupsi dalam impor gula.
Dia mengatakan korupsi menyebabkan kerugian bagi pemerintah dan masih dinyatakan terbukti dalam sistem hukum di pengadilan.
“Ini memberi Tom Lembong penghapusan, sifat hukum, kejahatan tetap, prosesnya berlanjut,” katanya.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam impor gula. Namun, ia menerima pengampunan dari Presiden Prabowo.
Eliminasi adalah hak bahwa kepala negara harus menghapuskan klaim pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kriminal, dan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa seluruh proses hukum yang mencalonkan diri untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan dihentikan setelah menerima penghapusan Presiden Prabowo Subianto.
Supratman mengatakan penghentian seluruh proses hukum disebabkan oleh akibat dari eliminasi yang diajukan oleh presiden yang secara resmi diterima oleh DPR.
“Untuk penghapusan kerabat Tom Lembong, oleh karena itu, sebagai hasilnya, jika namanya dihapuskan, seluruh proses hukum dihentikan. Ya, itu dihentikan,” katanya di kompleks DPR, Kamis (7/31).
(TFQ/BAC)