Berita Tok! Bintang Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu di PN Denpasar

by
Berita Tok! Bintang Porno Bonnie Blue Divonis Denda Rp200 Ribu di PN Denpasar


Denpasar, Pahami.id

Bintang porno asal Inggris, alias Tia Emma Billinger Bonnie Biru Bersama temannya, Jackson Liam Andrew, didenda Rp 200 ribu oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (12/12).

Denda tersebut dikenakan setelah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di kamar Candra di PN Denpasar, Jumat (12/12).


“Terdakwa divonis satu orang Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua orang Tia Emma Billinger, sehingga denda sebesar Rp.

Hakim Somanasa menyatakan terdakwa Liam Andrew Jackson dan terdakwa kedua Tia Emma Billinger terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana yang didakwakan oleh penyidik ​​dengan kuasa Jaksa Penuntut Umum, secara tanggung renteng.

Nantinya, dalam putusan tersebut, lembar STNK dengan nomor polisi (NOPOL) DK 8109 SX dikembalikan kepada Tia Emma Billinger. STNK tersebut berkaitan dengan kendaraan pick-up Suzuki berwarna biru yang digunakan untuk produksi Bonnie Blue Content.

“Menetapkan 1 unit STNK dengan nomor registrasi DK 8109 SX dikembalikan kepada terdakwa Tia Emma Billinger. Keempat terdakwa dikenakan biaya perkara masing-masing,” ujarnya.

Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Ayat (4) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaksa awalnya menuntut denda Rp250 ribu, namun hakim menguranginya menjadi Rp200 ribu. Dalam persidangan, kedua terdakwa tampak tenang dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, dalam persidangan, terdakwa juga meminta maaf dan membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka mengakui kendaraan tersebut digunakan semata-mata untuk keperluan pembuatan konten Bonnie Blue.

Dengan putusan ini, kedua perkara tipiring tersebut dinyatakan selesai setelah pembayaran denda dan biaya perkara telah dibayar.

Sebelumnya, Bonnie Blue dan timnya akan diadili karena tilang pelanggaran lalu lintas. Mereka menggunakan mobil pikap berwarna biru bertuliskan ‘Bonnie Blue’s Bangbus’ yang dibelinya seharga Rp 20 juta bernomor polisi DK 8109 SX.

Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mengatakan, setelah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya akan segera mendeportasi Bonnie Blue CS. Mereka juga akan dicegah memasuki wilayah Indonesia.

“Deportasi tentunya akan kita tindak tegas dan kita juga akan lakukan tindakan preventif,” kata Winarko, saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/12).

(kdf/wis)