Berita TNI AL Gagalkan Sindikat Jual Ginjal Seharga Rp600 Juta ke India

by


Jakarta, Pahami.id

Pangkalan Udara Angkatan Laut Indonesia (Lanudal) Juanda menggagalkan rencana sindikat tersebut jual beli organ ginjal manusia dengan penerbangan Bandara Juanda SurabayaSabtu (11/9).

Komandan Lanud Juanda Kolonel Marinir (kanan) Dani Achnisundani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan imigrasi terhadap salah satu penumpang di bandara tersebut.


Saat itu, kata Dani, salah satu WNI berinisial AFH (31) mendatangi pelepasan paspor ke loket perizinan Imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian. AFH datang ke counter 5.

Diakui AFH, tujuan akhir perjalanannya adalah ke New Delhi, India melalui rute Surabaya-Kuala Lumpur, kemudian menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.

Terkait keterangan terdakwa, tujuan berangkat ke luar negeri (India) adalah untuk menjalani pengobatan istrinya karena mengidap penyakit kulit, kata Dani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11).

Saat petugas imigrasi memeriksa dokumen terkait, dokumen kesehatan yang dimilikinya ternyata merujuk pada Urologi dan Transplantasi Ginjal.

Kata Dani, saat itu terdakwa menunjukkan dokumen tersebut melalui telepon seluler.

Kemudian ditemukan perbincangan mengenai transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi, India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan. Petugas kemudian memerintahkan total lima orang untuk diinterogasi.

Kelimanya adalah AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28), semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan kelima WNI tersebut berkumpul dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan dan penelusuran motif pelaku, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berencana melakukan transplantasi organ ginjal manusia dengan biaya Rp600 juta.

Kegagalan ini menjadi bukti keseriusan TNI Angkatan Laut, khususnya Lanud Juanda sektor unggulan Dan koordinator keamanan akan terus bekerja sama pemangku kepentingan Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di bandara, ujarnya

Selanjutnya Satgas Bandara Internasional Juanda menyerahkan terduga pelaku ke Polda Jatim untuk dikembangkan lebih lanjut.

Satgas Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 432 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, ujarnya.

(yo/fra)