Jakarta, Pahami.id —
Angkatan Laut Indonesia mengamankan kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap dan obat-obatan di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten KarimunKepulauan Riau.
Kapal dengan nama lambung KM Dolphin GT 22 itu diamankan Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12).
Aksi tersebut dilakukan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun, tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun, dilansir Antara, Minggu (28/12).
Kapal yang dinahkodai Agustiono itu membawa empat awak kapal yang diketahui milik Samsul Hadi.
Setelah diamankan, kapal kemudian dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan kapal KM Dolphin berbendera Indonesia, antara lain adanya ketidaksesuaian pendokumentasian daftar awak kapal khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data awak kapal yang ada di kapal.
“KM Dolphin dan anak buahnya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) dan Pasal 302 ayat (1) yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp400 juta,” tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berbentuk kotak berisi satu paket sabu seberat 0,8 gram, beberapa unit inhaler bong, serta dua bungkus plastik yang diduga bekas pakai.
Berdasarkan temuan tersebut, ketiga tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan maritim, penegakan hukum, dan pemberantasan peredaran narkotika di perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepulauan Riau, lanjut pernyataan tersebut.
(dmi/dmi)

