Berita Tipu Ratusan Calon Pengantin, Ayu Puspita Pakai Uang Buat Plesir ke LN

by
Berita Tipu Ratusan Calon Pengantin, Ayu Puspita Pakai Uang Buat Plesir ke LN


Jakarta, Pahami.id

Polisi mengungkap pemiliknya Penyelenggara pernikahan Ayu Puspita Menggunakan uang yang diperoleh dari calon pengantin wanita untuk keperluan pribadi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan Ayu menggunakan uang itu untuk pergi ke luar negeri dan membayar cicilan rumah.

Motif ekonomi kenapa? Karena keuntungan yang diperoleh dari perbuatan yang dilakukan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk perjalanan ke luar negeri, dan untuk kepentingan pribadi lainnya, kata Iman dalam jumpa pers, Sabtu (13/12).


Iman mengatakan, kegiatan WO sudah dimulai pada tahun 2016. Kemudian pada tahun 2024, WO akan berstatus badan hukum.

Dia menjelaskan, untuk menarik calon korban, kami menawarkan paket murah.

“Dari paket murah ini ada fasilitas lain yang ditawarkan, misalnya venue pernikahan yang bagus, lalu ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan tersangka,” kata Iman.

Misalnya ke Bali dengan paket wisata, dengan paket bulan madu, sehingga menarik korban menggunakan jasa tersangka, ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, Iman mengatakan Ayu dan tersangka lainnya menggunakan sistem gali lubang untuk menutup lubang.

“Jadi untuk mengakomodir kegiatan yang didaftarkan dulu, karena nilainya murah, maka dia akan menanggungnya dengan pendaftar berikutnya.

Polda Metro Jaya menerima total 207 laporan dan pengaduan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wo Ayu Puspita.

Iman menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari delapan laporan polisi dan 199 pengaduan. Ia mengatakan, selain calon pengantin pria, ada laporan dari pedagang yang juga ditipu oleh Wo Ayu Puspita.

Ia mengatakan, kerugian korban akibat perbuatan Wo Ayu Puspita mencapai Rp11,5 miliar.

Begitu pula hasil perhitungan kerugian akibat perbuatan tersangka juga sama. Kita hitung sekitar jumlah tersebut di atas, 11,5 miliar, ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan pemasar berinisial DHP.

Keduanya dijerat Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(yo/sfr)