Berita Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah

by
Berita Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan dengan Laporan Aset Administratif Negara (Lhkpn) Lembaga Hukum jadilah yang terendah.

Wakil Ketua KPK Ibn Basuki Widodo mengatakan persentase pengiriman LHKPN pada tahun 2025 telah mencapai 91,26 persen.


“Institusi, tingkat kepatuhan terendah, yaitu undang -undang pusat dan regional, mereka menerima 83,97 dan 88 persen,” kata IBN pada konferensi pers pada semester pertama tahun 2025 di gedung dukungan, Jakarta, Rabu (6/8)

Peradilan adalah yang tertinggi dengan 98,74 persen. Kemudian diikuti oleh perusahaan milik nasional (BUMM) dengan 95,26 persen; Eksekutif pusat 92,33 persen; BUMD 89,09 persen; Area Eksekutif 88,95 persen.

“Karena alasan ini, KPK mendorong semua lembaga negara, terutama badan legislatif untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas administrator negara yang bertanggung jawab,” kata IBN.

Dia menjelaskan bahwa selain digunakan sebagai instrumen anti -korupsi, KPK juga menggunakan hasil analisis LHKPN sebagai input dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan kasus kriminal.

(ryn/wis)