Berita Tindakan Gus Elham Menyerang Harkat dan Martabat Anak

by
Berita Tindakan Gus Elham Menyerang Harkat dan Martabat Anak


Jakarta, Pahami.id

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Ada apa) mengecam keras tindakan khatib Elham Yahya Luqman atau Gus Elham yang mencium anak-anak.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul mengatakan tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi manusia.

KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang mempunyai hak asasi manusia. Selain itu, tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak, kata Margaret dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11).


Ia menjelaskan beberapa aturan yang bertentangan dengan tindakan Gus Elham. Termasuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 b Ayat (2) yang menyatakan bahwa Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Lalu, undang-undang tidak. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk pelecehan seksual dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (UU PA).

“Tindakan tersebut berpotensi dituntut berdasarkan Pasal 76E yang melarang siapa pun melakukan kekerasan, pemaksaan, atau melakukan perbuatan cabul (perbuatan tidak senonoh) terhadap anak.

Ia mengatakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang merugikan dan mempengaruhi kehidupan anak di kemudian hari, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan rasa percaya diri anak, serta mempengaruhi tumbuh kembang anak.

“Kondisi tersebut dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak, bahkan dalam keadaan tertentu dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di kemudian hari,” ujarnya.

Dia mengatakan, KPI telah mengkaji kasus tersebut dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak. KPAI juga melaporkan kepada pihak berwenang jika ada indikasi pelanggaran hak anak.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batasan terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak dalam setiap interaksi. Mendorong Kementerian Agama untuk memberikan pembinaan kepada para mubaligh dan mubaligh agar dalam kegiatan dakwah menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak,” ujarnya.

Perilaku Gus Elham menjadi sorotan setelah gambar dan gerakan kampanye yang mengkritik perilakunya beredar di media sosial. Foto gerakan kampanye tersebut memuat kolase Gus Elham yang sedang mencium seorang gadis.

Banyak netizen yang menilai hal tersebut menjijikan dan tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang dianggap sebagai pemuka agama. Namun, ada juga yang menganggap ini adalah ungkapan cinta.

Elham telah secara terbuka meminta maaf atas caranya memberikan materi keagamaan dan perilakunya dalam mencium anak kecil.

Dalam keterangannya di akun Instagram @Fuadbakh, Elham menyebut kejadian tersebut sebagai kesalahan pribadi dan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri.

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

(tahun/bulan)