Berita Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Trading Kripto

by
Berita Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi soal Trading Kripto


Jakarta, Pahami.id

Seorang wanita bernama Agnes Stefani melaporkan kasus dugaan penipuan kripto yang turut menyeret nama pendiri Crypto Academy, Timothy Ronald dan pedagang kripto bernama Kalimasada ke Polda Metro Jaya, Senin (19/1).

Agnes menyampaikan laporan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Hari ini tim kuasa hukum kami bersama korban, dan juga korban, kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, TR dan saudara K,” kata Jajang kepada wartawan.


Sementara itu, Agnes selaku korban dan jurnalis mengaku sudah kurang lebih lima tahun berkecimpung di dunia kripto. Agnes kemudian mengenal Timotius melalui media sosial.

“Dan akhirnya di era tahun 2023 hingga 2024 saya bergabung dengan teman-teman dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjikan dari awal. kasus seperti kita yang mengeluh dan kita dikeluarkan dari grup atau ruang ngobrolnya dimatikan begitu saja,” ujarnya.

Agnes mengaku awalnya dijanjikan atau diberi tawaran menggiurkan. Namun ternyata tawaran tersebut tidak pernah terwujud hingga ia harus menanggung kerugian hingga Rp 1 miliar.

“Berbeda dengan kenyataan yang ditawarkan tingkat kemenangan sekian persen dan kenyataannya tidak demikian. Tingkat kemenangan “Yang ditawarkan pasti puluhan persen, tapi sebenarnya tidak seberapa,” ujarnya.

Di sisi lain, Agnes mengaku tak pernah tergiur dengan penampilan Timothy yang kaya raya atau puas. Agnes menuturkan, ia bergabung dengan kelompok Timotius dengan harapan mendapatkan pembelajaran yang terstruktur, seperti sekolah dengan guru yang andal.

“Saya tidak pernah tergiur dengan isinya membengkokkan Namun. Karena apapun yang diposting di media sosial itu semua tidak masuk akal bagiku. “Kami tidak tahu fakta di baliknya, bagaimana keadaan di balik layar,” ujarnya.

“Dan saya bergabung dengan kelasnya, bukan karena janji keuntungan besar, tapi sebagai cara untuk mengatakan bahwa di sekolah kita, kita memerlukan izin guru dan sebagainya. Saya memperkirakanBegitulah, kurang puas membengkokkan atau cepat kaya. Itu saja“lanjutnya.

Dalam laporannya, Agnes melaporkan Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) UU ITE dan/atau Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c huruf a, b, c.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penipuan perdagangan kripto yang dilaporkan oleh seseorang bernama Younger.

Laporan mengenai dugaan penipuan perdagangan kripto juga diunggah ke akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan tersebut disebutkan sosok yang dilaporkan adalah pendiri Crypto Academy Timothy Ronald dan seorang pedagang kripto bernama Kalimasada.

Menurut akun tersebut, korban penipuan awalnya takut diancam saat melapor ke polisi. Namun kini saya berani melaporkannya.

Akun ini juga mengunggah foto bukti laporan polisi yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 45A ayat 1 Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 80, 81, 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c KUHP Nomor 231.

(Desember/Agustus)