Berita Tak Tahu Hunian Dijaminkan, Seorang Suami Terancam Kehilangan Rumah

by
Berita Tak Tahu Hunian Dijaminkan, Seorang Suami Terancam Kehilangan Rumah


Jakarta, Pahami.id

Tony Rudijanto terancam kalah rumahnya setelah istrinya, Candra selaku Direktur PT Selamat Berkat Melimpah (SBM) ikut terlibat sengketa klaim perdata dengan PT Sun Life Financial Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penyitaan uang jaminan dalam perkara perdata yang melibatkan PT SBM dan Sun Life. Dalam penetapan tersebut, dua aset berupa tanah dan bangunan yang salah satunya merupakan tempat tinggal keluarga ditetapkan sebagai barang sitaan dalam proses pelaksanaannya.

Namun Tony yang merupakan suami Candra Dewi mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang mereka beli dan tempati bersama pernah dijadikan jaminan. Ia pun mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari siapapun, baik dari pihak asuransi maupun pengadilan.


“Klien kami sebenarnya tidak tahu apa-apa. Rumah itu dibeli bersama sebagai milik bersama/Gono-Gini, bukan aset usaha. Tiba-tiba ada perintah penyitaan, tanpa ada penjelasan rumah itu dijamin,” kata kuasa hukum Tony, Umar Musa dalam kesaksiannya, Senin (19/1).

Menurut Umar, kliennya tidak pernah terlibat hubungan hukum antara PT SBM dan Sun Life. Tony juga disebut tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama, amandemen perjanjian, atau dokumen jaminan apa pun.

Ini yang kita sebut sebagai ironi hukum. Masyarakat yang tidak menandatangani perjanjian, tidak menikmati keuntungan bisnis, tidak tahu rumahnya terjamin, justru harus menanggung risiko kehilangan rumahnya, ujarnya.

Perselisihan antara PT SBM dan Sun Life bermula saat kedua perusahaan menjalin kerja sama pada 6 Agustus 2018 mengenai pengelolaan Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) sebagai mitra penjualan produk asuransi Sun Life.

Awalnya kerjasama ini berjalan seperti biasa. Sun Life memberikan fasilitas kompensasi dan dukungan kepada mitra pemasaran untuk mengembangkan jaringan agen dan memasarkan produk asuransi.

Kemudian pada tanggal 30 November 2020, Sun Life dan PT SBM menandatangani Amandemen Perjanjian KPM. Dalam amandemen tersebut muncul klausul yang kemudian menjadi penyebab permasalahan, yakni Candra Dewi tercatat sebagai penjamin pribadi.

Klausul ini berarti Candra Dewi bertanggung jawab langsung atas kewajiban finansial perusahaan kepada Sun Life, termasuk kewajiban pengembalian kompensasi dan denda jika target tidak terpenuhi atau kerja sama dihentikan.

Seiring berjalannya waktu, hubungan bisnis antara Sun Life dan PT SBM memburuk. Hingga akhirnya Sun Life mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 774/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, dengan alasan wanprestasi dan kewajiban pengembalian ganti rugi berdasarkan perjanjian dan perubahannya.

Dalam gugatannya, Sun Life juga mengajukan permohonan penyitaan agunan sebagai langkah pengamanan eksekusi. Permintaan ini disetujui pengadilan pada November 2022.

Akibatnya, dua aset yang terdaftar secara administratif atas nama Candra Dewi ditetapkan sebagai objek sitaan termasuk rumah yang ditempati dirinya dan suaminya sebagai rumah keluarga.

Kata Umar, secara hukum rumah adalah harta bersama dalam perkawinan. Sebab, dibeli setelah Tony menikah dengan Candra Dewi dan tidak pernah ada perjanjian harta benda tersendiri.

“UU Perkawinan jelas mengatur bahwa segala perbuatan hukum mengenai harta bersama harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Tanpa persetujuan suami, jaminan tidak mengikat klien kami,” ujarnya.

Umar menilai penyitaan rumah tersebut merupakan bentuk ketidakadilan bagi pihak yang tidak mengetahuinya sama sekali. Atas dasar itu, Tony pun mengajukan gugatan pihak ketiga (derden verzet) serta gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan gugatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Jakarta Selatan.

Menanggapi penolakan tersebut, Tony meminta pengadilan menghentikan seluruh proses pelaksanaan termasuk rencana lelang hingga ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini bukan hanya soal bisnis antara PT SBM dan Sun Life. Ini soal perlindungan hak asasi seseorang atas rumah yang dibangunnya dan keluarganya,” kata Umar.

Sun Life buka suara

Secara terpisah, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia, Maika Randini membenarkan pihaknya sedang menjalani proses hukum dengan PT SBM sebagai tergugat I dan Candra Dewi sebagai tergugat II yang dimulai pada tahun 2022.

Maika mengatakan, proses legislasi mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 910 K/Pdt/2025 pada 24 Maret 2025.

Berdasarkan putusan kasasi, telah diputuskan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melanggar perjanjian kerjasama usaha yang telah disepakati sebelumnya, ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Maika menjelaskan, salah satu putusan dalam putusan kasasi tersebut adalah menetapkan penyitaan jaminan aset atas nama Candra Dewi yang merupakan istri Tony.

“Penyitaan agunan ini merupakan upaya pemenuhan kewajiban kontraktual yang dimiliki PT Selamat Berkat Mebun dan Candra Dewi terhadap perseroan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maiki menyatakan Sun Life Indonesia mengapresiasi upaya perlawanan Tony saat ini dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terkait upaya hukum yang dilakukan Bapak Tony Rudijanto, kami mengapresiasi upaya hukum tersebut dan akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.

(des/dal)