Berita Timbun BBM Subsidi di Deli Serdang Sumut, Dua Pelaku Ditangkap

by
Berita Timbun BBM Subsidi di Deli Serdang Sumut, Dua Pelaku Ditangkap


Medan, Pahami.id

Direktorat Investigasi Kejahatan Khusus (Regreshed) Polisi Distrik Sumatra Utara mengungkapkan praktik akumulasi minyak bahan bakar (BBM) Subsidi dalam Dana Batu, Deli Serdang Regency.

Direktur Polisi Distrik Sumatra Utara Kombes Rudi Rifani mengatakan dua orang ditangkap dengan inisial umum (46), penduduk Kutaliimbaru, dan HSG (37), penduduk Sei Glugur, batu.


“Dua tersangka berhasil dijamin dengan lebih dari 1,8 ton bahan bakar pertalit dan diesel,” kata Rudi pada hari Senin (5/26).

Rudi mengatakan kasus itu dimulai dengan penangkapan umum saat mengangkut bahan bakar tipe pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Glugur Rimbun Road, Desa Telukan I, Dana Batu, Deli Serdang.

“Dari kendaraan pelaku menemukan 10 kaleng Jerry berisi sekitar 350 liter bahan bakar,” katanya.

Dari inspeksi umum, petugas kemudian pindah ke lokasi BBM asli dan menangkap HSG.

Di rumah HSG, 39 kaleng Jerry ditemukan mengandung pertalite dan 4 kaleng jerry yang mengandung bahan bakar diesel, yang semuanya disubsidi dan diduga diperoleh dari agen premium lokal dan minyak diesel (APM).

“Jumlah bukti bahwa kami aman dari kedua pelaku telah mencapai lebih dari 1.850 liter bahan bakar. Ini jelas merupakan tindakan hukum karena pelaku tidak memiliki izin komersial dan transportasi, serta menyalahgunakan distribusi bahan bakar bersubsidi yang harus dimaksudkan untuk masyarakat kecil,” katanya.

Selain BBM, polisi juga menyita mobil pick-up nenek Dahatsu yang digunakan dalam transportasi ilegal, serta beberapa dokumen kendaraan. Kedua tersangka saat ini ditangkap di RTP Polisi Distrik Sumatra Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka didakwa berdasarkan Pasal 55 RI Nomor 22 pada tahun 2001 tentang minyak dan gas, yang diubah oleh nomor 6 RI tahun 2023 pada pekerjaan kreatif, dengan hukuman maksimum 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” katanya.

(FRA/FNR/FRA)