Jakarta, Pahami.id –
Tim Penasihat Hukum tentang Terdakwa Kasus Korupsi dan Investigasi Hasto Kristiyanto mengajukan banding atas keputusan panel hakim pengadilan korupsi (Menyuap) Di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) yang menolak protes atau pembebasan.
“Kami akan menyatakan banding untuk keputusan sementara ini, tentu saja kami akan menyampaikannya bersama dengan masalah ini,” kata pengacara Hasto Maqdir Ismail di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah pada hari Jumat (11/4).
Mekanisme banding dibuat bersama dengan banding utama jika Hasto akan dinyatakan bersalah dan dihukum.
Pada kesempatan itu, Maqdir meminta jaksa KPK untuk memberi tahu para saksi untuk disajikan selama persidangan. Ini penting bagi penasihat hukum untuk menganalisis interior materi dengan saksi -saksi ini.
“Karena pemeriksaan akan dilakukan pada hari Kamis, kami berharap jaksa penuntut akan segera menyebutkan saksi yang diajukan untuk pemeriksaan kasus yang lancar,” kata Maqdir.
Sebelumnya, dalam keputusan tersebut, panel Panel Pengadilan Korupsi Jakarta menolak catatan keberatan yang disajikan oleh kamp Hasto.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut (jaksa) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan saksi untuk ditanyai sebelum persidangan.
“Mengarahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan kasus nomor kasus: 36/pid.sus-tpk/2025/pn jkt.pst atas upacara terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan tuduhan jaksa penuntut yang disebutkan di atas,” kata hakim.
Hasto diduga telah memblokir penyelidikan kasus korupsi yang diduga dengan mantan kandidat hukum untuk Aaron Mid (Bugon). Hasto dikatakan telah mencegah KPK menangkap maspin maspin buron saya sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga diduga telah menyuap mantan komisioner Rp600 juta RP600 juta KPU. Suap telah diberikan kepada wahyu yang telah menjadi kader PDIP untuk mempertahankan penentuan waktu (PAW) anggota Harun Masu 2019-2024.
Hasto didakwa dengan suap dengan orang -orang tepercaya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian.
Donny sekarang dinobatkan sebagai tersangka, jadi Bahri telah dihukum dan misi saya masih berburu.
(Ryn/tsa)