Jakarta, Pahami.id —
Amerika Serikat resmi melarang media sosial buatan China, TikTok, hari ini, Minggu (19/1).
Pembatasan ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1) menolak banding yang diajukan TikTok.
Menurut Mahkamah Agung, keputusan ini mempertimbangkan masalah keamanan nasional yang disoroti Kongres.
AS mencurigai pemerintah Tiongkok menggunakan TikTok untuk memata-matai orang Amerika atau mempengaruhi publik dengan konten tertentu.