Berita Tiga Terdakwa Kasus APD Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp319 Miliar

by


Jakarta, Pahami.id

Tiga terdakwa mengatakan kasusnya menyuap Pengadaan Peralatan Perlindungan Pribadi COVID-19 (APD) (APD) di Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan) Republik Indonesia didakwa merusak keuangan negara sebesar Rp319 miliar.

Terdakwa dikatakan telah menegosiasikan APD tanpa surat perintah untuk menerima pinjaman dari National Disaster Management Agency (BNPB).

Tiga terdakwa adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan Sylvana, Presiden PT Energy Presiden Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Presiden PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.


“Mereka yang melakukan atau berpartisipasi dalam Undang -Undang Hukum sedang menegosiasikan harga APD 170 ribu set di set tanpa menggunakan surat pesanan, menegosiasikan harga dan menandatangani 5 juta set pesanan APD, menerima uang dari BNPB ke PPM dan PT EKI berjumlah to RP10 billion to pay 170 thousand sets of PE without letter of order and supporting documents, and received payment to 1,010,000 BOH0 brand APD sets of RP711,284,704,680 (Rp. And PT Eki, “KPK prosecutor said in reading the Central Jakarta Corruption Court, Selasa (4/2).

Jaksa penuntut mengatakan PT EKI tidak memiliki izin distribusi perangkat medis (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga tidak mengajukan bukti dukungan harga untuk Petugas Pabrikan Komitmen (PPK) dalam Perjanjian Negosiasi APD.

Jaksa penuntut mengatakan terdakwa memperkaya dirinya dan perusahaan.

Satrio Wibowo dikatakan telah menerima RP59.980.000.000 (RP59,9 miliar) dan Ahmad Taufik menerima RP224.186.961.098 (RP224,1 miliar).

Selain itu, Pt Yoon Shin Jaya diperkaya dalam total Rp25.252.658.775 (RP25 miliar) dan Pt GA Indonesia sebesar Rp14.617.331.956 (RP14 miliar).

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan nasional Rp319.691.374.183 (RP319 miliar) berdasarkan laporan audit CPCP tentang perhitungan kerugian keuangan nasional tentang tuduhan korupsi dalam pengadaan APD dalam Kementerian Kesehatan Indonesia menggunakan Badan Manajemen Bencana Nasional (DSP BNPB) Pada tahun 2020 angka PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/02/2024 tanggal 8 Juli 2024, “kata jaksa penuntut.

Dalam tindakan mereka, Budi Sylvana, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik dituduh melanggar Pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersama dengan Pasal 55 paragraf (1).

(Ryn/fra)