Berita Tiga Polisi Lampung Tewas karena Tembakan Kopda B

by


Bandar Lampung, Pahami.id

Dua anggota Ditemukan Dinamakan sebagai tersangka dalam kasus penembakan itu menyebabkan kematian tiga petugas polisi saat serangan pada perjudian yang diperkebalkan di distrik tersebut Cara yang benarLampung,

Kedua tentara yang dicurigai adalah dua Kopral (KOPDA) Basarsyah sebagai anggota Subramil Negara dan Aer Lubis Lubis selalu dana subramil Marga dalam.

Kopda Basarsyah disebut sebagai penembak yang menewaskan tiga polisi yang bertanggung jawab untuk menyerang sockting socking dengan cara yang benar di tengah.


“Kedua orang itu secara resmi disebut sebagai tersangka pada 23 Maret 2025. Kami menjadikan ini sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini,” kata Wakil Wakil Danpuspomad Mayor.

MAJ. Jenderal Eka mengatakan dalam kasus itu, Kopda Basarsyah dicurigai Pasal 340 Juncto 338 dari KUHP. Dia mengatakan Kopda Basarsyah mengakui bahwa dia telah menembak tiga petugas polisi.

“Kopda Basarsyah mengaku menembak tiga korban, dan saat ini ditahan di Denpom II-3 Lampung,” kata May. Jenderal Eka.

Dia mengatakan Kopda Basarsyah memiliki senjata produsen, tetapi tidak organik. Untuk kepemilikan senjata, katanya, akan didakwa dengan undang -undang darurat tentang senjata.

“Percaya semua rekan kerja, kami akan bekerja dengan baik dan profesional. Apa prosedur bagi kami untuk melarikan diri,” kata Eka.

Untuk pelt Menutupikata Maj. Jenderal Eka, seorang tersangka disebut kasus perjudian dengan cara yang benar. Tersangka, katanya, didakwa berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dilaporkan sebelumnya, tiga petugas polisi tewas saat penggerebekan di arena judi yang berperimpangan di Kampung Karang Manik, Distrik Dalam, Kantor Kanan, Lampung, pada hari Senin (3/17) sore 16,50 WIB.

(Zai/anak -anak)