Berita Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif Bekerja Seperti Biasa

by


Surabaya, Pahami.id

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius. Ronald Tannurmasih aktif bekerja di panel yang menangani persidangan beberapa kasus.

Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Ketiganya membebaskan Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29) yang merupakan kekasihnya.

Hingga saat ini para hakim tersebut tetap beroperasi seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa, kata Humas PN Surabaya Alex Adam saat ditemui, Senin (29/7).


Alex menyadari keputusan tersebut menjadi polemik di masyarakat. Namun, untuk menonaktifkan seorang juri, ada serangkaian proses yang perlu diikuti.

Prosesnya, kata Alex, mulai dari pelaporan, penjelasan, hingga pemeriksaan. Setelah itu disimpulkan apakah ketiga hakim tersebut melanggar etika atau tidak.

“Untuk menonaktifkannya harus dinyatakan pelanggaran dulu. Kalau dilanggar juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang perlu dijelaskan dan ada yang perlu diperiksa,” ujarnya.

Sedangkan pemeriksaannya bisa dilakukan oleh Badan Pengawas di Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Kedua lembaga akan berkoordinasi untuk mengambil sikap.

“Karena hasil ujiannya akan dibicarakan dan dibicarakan,” ujarnya.

Alex tahu pelepasan ini memang akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia pun mempersilahkan keluarga korban melalui jaksa penuntut umum untuk menempuh jalur kasasi jika tidak mematuhi putusan hakim.

Terkait keresahan ini, ada ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan ini. Bagaimana nanti putusan ini dievaluasi atau diperbaiki, kami hanya menyarankan agar korban diwakili oleh jaksa untuk menempuh upaya hukum, dalam hal ini kasasi, tutupnya.

Sekali lagi Alex mengatakan, pimpinan PN Surabaya mengaku tak bisa melakukan penyidikan bahkan menonaktifkan Erintuah dan kawan-kawan. Sebab kekuasaan itu ada di tangan Mahkamah Agung.

“Kami PN tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau penonaktifan. Yang dapat melakukan pemeriksaan atau melakukan klarifikasi atau verifikasi adalah badan pengawas Mahkamah Agung. Atau pengadilan tinggi juga dapat menerima pelimpahan,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang perempuan, Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI dari Partai PKB Edward Tannur dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa belum terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau pasal kedua 351 ayat (3) KUHP atau pasal ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (2). 1) KUHP,” kata Majlis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronnald masih berusaha menolong korban di saat kritis. Hal ini dibuktikan dengan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mencari pertolongan.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald dipenjara selama 12 tahun dan membayar ganti rugi kepada keluarga atau kerabat korban senilai Rp263,6 juta, subsidi hingga 6 bulan penjara.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), meninggal saat jalan-jalan bersama pacarnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) sore.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Negeri Surabaya, M Darwis, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, dijerat Pasal 338 KUHP atau keduanya Pasal 351 ayat (1). . 3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (fr)

(frd/gil)