Jakarta, Pahami.id —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18. UU No . 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUHP.
“Kedua tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (29/1). 29). 10).
Berdasarkan pasal yang diminta penyidik Kejagung, Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berikut pasal yang dijatuhkan pada Tom Lembong.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun ). 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. . atau pidana penjara paling singkat 1 (1) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tom Lembong diduga melanggar kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam menangani kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Kejaksaan Agung menilai ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan dengan dalih memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional.
Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun Tom Lembong disebut sudah memberikan persetujuan kepada pihak swasta yang melakukan impor tersebut.
(tfq/rds)