Berita Tersangka Korupsi APD Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut salah satu tersangka merupakan penerima suap pengadaan alat pelindung diri (APD), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) sebesar Rp 60 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Satrio hanya membayar sekitar Rp 15 miliar, diduga menggunakan uang suap APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


Harga pembelian pabrik yang disepakati sebesar Rp60 miliar, namun yang dibayarkan hanya Rp15 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD, kata Tessa, Rabu (20/11), dikutip dari di antara.

Tessa mengatakan, penyidik ​​mendalami keberadaan pabrik air minum dalam kemasan yang berlokasi di kawasan Bogor melalui salah satu saksi, pengusaha Agus Subarkah.

Terkait apakah pabrik tersebut akan disita penyidik, Tessa mengatakan ada beberapa opsi yang bisa diambil penyidik ​​dalam menangani aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Tergantung penyidik, karena lagi-lagi apakah pabrik itu disita atau hanya uang, mereka akan melihat situasi di lapangan, katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi APD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dan menangkap tiga orang, yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana.

Kemudian Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Kasus yang menjerat ketiga tersangka ini bermula pada Maret 2020 saat PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD.

Kedua perusahaan tersebut bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319 miliar).

Tim penyidik ​​KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka terlibat.

(antara/fra)