Berita Terpidana Kasus Pornografi Siskaeee Akan Bebas 21 Februari

by


Jakarta, Pahami.id

Kasus dihukum karena pornofgraphy fransiska candra novita sari alias Siskaeeee akan menghirup udara segar setelah gratis pada 21 Februari dari Pusat Penahanan Pondok BambuJakarta Timur.

Kolam Bambu, Nebi Viarleni mengatakan Siskaeee akan bebas secara hukum.

“Gratis oleh hukum, 21 Februari 2025,” kata Nebi ketika dihubungi pada hari Sabtu (8/2).


Menurutnya, statusnya bebas oleh hukum Siskaeee karena tidak ada perpanjangan periode penahanan untuk orang yang relevan. Kasus Siskaeee masih menunggu banding.

“Ini berbeda dari murni bebas karena orang yang dimaksud masih dalam proses memberantas Mahkamah Agung,” katanya.

Hakim Pengadilan Distrik Jakarta Selatan sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara melawan Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeeee dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.

Hukuman yang sama juga diungkapkan oleh panel hakim terhadap terdakwa Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).

“Tingkatkan terdakwa dengan penjara setiap satu tahun di penjara,” kata Hakim Sri Rejoba Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2024.

Siskaeeee et al dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 Hukum Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk memaafkan atau alasan tindakan yang diambil oleh Siskaeee dan terdakwa harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.

(Thr/isn)