Berita Terlilit Utang karena Judi Online, Teman Bunuh Teman di Tangerang

by
Berita Terlilit Utang karena Judi Online, Teman Bunuh Teman di Tangerang


Jakarta, Pahami.id

Seorang guru asal Tangerang, Muhammad Abdul Mugni (23) menjadi tersangka pembunuhan terhadap temannya Abdul Aziz (19) di Kampung Hatieun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Sabtu (27/12).

Kapolres Tangerang Kompol Indra Waspada mengatakan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena tak terima dikenai denda sebesar Rp. 1,4 juta. Abdul Mugni menggunakan uang pinjaman itu untuk bermain judi online.


Korban menuntut dan mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar utangnya. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana membunuh korban, kata Indra, Jumat (2/1).

Indra menuturkan, kejadian tersebut bermula saat Mugni meminta Aziz membawanya ke rumah kakaknya untuk mengambil uang guna membayar utang.

Sesampainya di Jalan Kampung Hatieun, pelaku meminta korban berhenti dengan dalih ingin buang air kecil. Namun Mugni tiba-tiba menusuk punggung Aziz dengan pisau hingga korban meninggal.

“Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, dan dua buah telepon genggam,” ujarnya.

Untuk menghilangkan barang bukti, kata Indra, pelaku melemparkan sepeda motor hasil curiannya ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam yang sama. Sedangkan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.000.000 digunakan pelaku untuk menyewa rumah di Serang dan kembali berjudi online.

Polisi salah kaprah dengan jejak Abdul Mugni yang terlihat di kawasan Serang dan Lebak, Banten.

Hingga akhirnya tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe pada Senin sore (29/12).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan serta pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Keluarga Abdul Aziz (19), korban pembunuhan, meminta agar Abdul Mugni dihukum seberat-beratnya.

Harapan saya ke depan, saya meminta kepada seluruh penegak hukum untuk mengadili pelaku pembunuhan keponakan saya dengan hukuman yang seberat-beratnya, kata paman korban, Deden Setiawan.

Menurut dia, perbuatan pelaku tidak bisa diterima karena motif pembunuhan karena korban menagih utang sebesar Rp. 1,4 juta yang digunakan penjahat untuk berjudi online.

“Kalau boleh tanya, sekarang disaksikan teman-teman media, keponakan saya sudah meninggal, dia (pelakunya) juga harus mati,” jelasnya.

(fra/dod/fra)