Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dalam kasus tersebut korupsi Kebun Binatang Bandung (Kebun Binatang Bandung) Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi masing-masing divonis 7 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Rachmawaty memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan pokok yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55.
“Dalam persidangan, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Di antaraKamis (16/10).
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar RP. 400 juta, anak perusahaan sampai dua bulan.
Kemudian untuk SRI diputuskan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 14,9 miliar, sedangkan Bisma Rp. 10,1 miliar.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan ini, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika uangnya tidak cukup maka biaya penggantiannya akan diganti dengan penahanan selama dua tahun,” kata Rachmawaty yang mengajak kedua terdakwa berpikir seminggu mengenai putusan tersebut.
Dalam sidang putusan tersebut, terlihat pihak pengadilan meningkatkan pengamanan dengan menyiagakan beberapa anggota TNI di depan pintu ruang sidang.
Dalam uraian dakwaan Kejati Jawa Barat pada persidangan sebelumnya, awalnya disebutkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung dikelola melalui mekanisme sewa dengan Pemerintah Kota Bandung.
Saat itu, Tamansari Wildlife Foundation masih rutin membayar sewa kepada pemerintah kota sejak tahun 1970.
Kemudian, pada 30 November 2007, izin penggunaan lahan bersyarat dinyatakan telah habis masa berlakunya. Namun Yayasan Margasatwa Tamansari yang saat itu masih dipimpin oleh R. Romly S. Bratakusumah tidak lagi membayar kewajiban sewa, meski tetap memanfaatkan lahan di Kebun Binatang Bandung.
Karena masih menguasai lahan Kebun Binatang Bandung tanpa mekanisme sewa, pemerintah Kota Bandung pun mengalami kerugian akibat situasi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan audit kerugian keuangan daerah tercatat sekitar Rp 59 miliar.
Alhasil, tindakan Bisma dan SRI menimbulkan kerugian keuangan nasional sebesar Rp25,5 miliar. Rinciannya, Rp6 miliar harus digunakan untuk membayar perjanjian sewa tanah, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bisma dan SRI didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan pokok.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan tambahan.
(tim/dal)