Berita Tempat Hiburan Malam di Hotel Dibatasi Selama Ramadan di Jakarta

by
Berita Tempat Hiburan Malam di Hotel Dibatasi Selama Ramadan di Jakarta


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan kegiatan hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Departemen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).


Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Andika Pertama mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan sejak sehari sebelum Ramadhan hingga sehari setelah hari kedua Idul Fitri.

Ada enam jenis usaha pariwisata khusus yang wajib tutup selama bulan Ramadhan, yaitu tempat hiburan malam; disko; mandi uap; panti pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa; serta bar/rumah minum.

“Segala kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menunjang usaha spesifik pariwisata yang bersangkutan, yaitu satu unit dalam satu ruangan, sebaiknya ditutup,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2).

Dia menjelaskan, ada pengecualian jika usahanya diselenggarakan di hotel bintang 4 dan bintang 5. Namun, masih ada pembatasan jam operasional kegiatan usaha pariwisata di tempat-tempat tersebut.

Persyaratan waktunya adalah sebagai berikut:

– Klub malam : 20.30-01.30 WIB
– disko : 20.30-01.30 WIB
– mandi uap : 11.00-23.00 WIB
– panti pijat : 11.00-23.00 WIB
– Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa : 11.00-24.00 WIB
– bar/rumah minum: 11.00-01.00 WIB
– bar/kedai yang mendukung usaha pariwisata tertentu: mengikuti ketentuan mengenai waktu kegiatan usaha utamanya.

Sedangkan usaha karaoke eksekutif masih diperbolehkan beroperasi dengan batasan waktu mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Sedangkan usaha karaoke keluarga beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

Selanjutnya, usaha pool yang berdiri sendiri dapat beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB. Serta tempat bermain billiard yang terletak di karaoke eksekutif berikut operasional terkait.

Meski diperbolehkan beroperasi, namun seluruh usaha harus tutup pada waktu-waktu tertentu selama Ramadhan. Momen-momen yang dimaksud adalah sehari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri atau malam Takbiran, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta sehari setelah Idul Fitri.

Ia menambahkan, para pelaku usaha juga wajib menjaga/menjaga suasana kondusif sepanjang bulan Ramadhan dan Idul Fitri serta mewajibkan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung untuk berpakaian sopan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

(tfq/ugo)