Jakarta, Pahami.id —
Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian tersebut penembakan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, MSM dijerat sesuai Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukumannya berkisar 5 hingga 20 tahun penjara, kata Andik, dikutip dari Instagram Polda Lampung Tengah, Minggu (7/7).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi. Pistol yang dipegang LSL tersebut meledak saat acara penyambutan mertuanya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih, Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia akibat terkena peluru nyasar MSM. Polisi langsung menangkap MSM.
Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti sejumlah senjata api, amunisi, dan magasin.
“Semua barang bukti diperoleh dari hasil olah TKP. Tim gabungan menggeledah 3 rumah diantaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih, Surabaya dan rumah LSM di Jalan Cempaka Margorejo, Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik warga SW Bumi Nabung Timur. ” kata Andik.
Andik menjelaskan, berdasarkan hasil otopsi pendahuluan, peluru menembus kepala korban bagian kiri dan keluar dari pelipis kanan.
Keputusan resminya masih menunggu dari dokter forensik, ujarnya.
(yoa/DAL)