Jakarta, Pahami.id —
Tiga unit tanah dan bangunan terletak di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk dana hibah Jatim dikuasai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 Anwar Sadad.
Informasi satgas berasal dari Pak AS, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (13/1).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita aset tersebut karena diduga merupakan hasil tindak pidana. Penyitaan dilakukan pada 8 Januari 2025.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin mengembangkan kasus yang diusut dan mencari pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, untuk mendalami pengelolaan dana hibah dan kepemilikan aset terkait.
Kasus ini menjerat Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Lembaga antikorupsi telah mencegah setidaknya 21 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka mewakili KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Pengurus Nasional/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara Nasional/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara Nasional/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Sementara itu, pada 15 hingga 18 Juli 2024, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terkait kasus tersebut.
(ryn/tsa)