Berita Tambang Pasir Kuarsa di Natuna Cemari Sungai, Hilang Pencaharian Warga

by


Jakarta, Pahami.id

Kegiatan penambangan pasir kuarsa di Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan kehidupan warga setempat. Air sungai menjadi hitam dari sebelumnya jernih.

Beberapa nelayan sudah berhenti mencari kepiting bakau karena pencemaran lingkungan.


“Dampaknya besar, air sungai kami menjadi hitam, sekarang kepiting bakau sudah tidak ditemukan lagi,” kata Manaf, warga Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, saat dihubungi Jumat (7/6).

Selain itu, kata dia, aktivitas penambangan pasir kuarsa membuat warga sekitar sungai khawatir. Mereka menduga aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Warga khawatir sejak aktivitas penambangan dimulai, warga kehilangan mata pencaharian mencari kepiting bakau,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan warga lainnya, Nawir. Sebelum ada penambangan pasir kuarsa, kata dia, kondisi sungai masih jernih dan tidak hitam.

Menurut dia, sungai menjadi jalur perahu nelayan. Jika sungai berwarna hitam, perahu nelayan yang melaut bisa menabrak bebatuan di sekitar sungai.

Terutama di bagian hilir tempat keluar masuknya perahu nelayan. Banyak bebatuan yang harus dihindari, kata Nawir, warga Kelarik saat dihubungi, Jumat (7/6).

Ia mengatakan, sebagai warga, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa jika perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di desanya mendapat izin dan dianggap sah untuk melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa. Namun, dia berharap sungai tersebut tidak tercemar.

“Seandainya pemerintah mengeluarkan izin pertambangan secara sah, warga kami tidak akan protes, kami hanya meminta agar sungai kami tidak tercemar,” ujarnya.

Perusahaan pertambangan diminta bertindak

Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Kepatuhan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), Budi Darma mengatakan, perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penambangan pasir kuarsa di Kecamatan Bunguran Utara adalah Multi Mineral Indonesia (MMI).

Perusahaan ini melakukan aktivitas penambangan di dua desa di kecamatan tersebut, yakni Kampung Air Mali dan Kampung Kelarik Utara.

Aktivitas penambangan yang dilakukan PT MMI telah memiliki izin kegiatan penambangan tertanggal 15 Juni 2022. Namun, kata dia, hingga saat ini perseroan baru melakukan eksplorasi penambangan pada tahun 2023.

Izin tanggal 15 Juni 2022, baru beroperasi tahun lalu, kata Budi saat dihubungi Jumat (7/6).

Ia mengklaim, dampak lingkungan dari aktivitas penambangan pasir kuarsa sudah dikaji AMDAL.

Ia mengatakan, warna sungai di kawasan pemukiman warga Kampung Kelarik Utara menjadi hitam akibat limpasan dan limpasan pembukaan jalan pertambangan dan pembukaan lahan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna meminta perusahaan tambang tersebut membangun kolam sedimentasi agar air pembersih pasir kuarsa tidak mengalir ke sungai saat musim hujan.

“Kami meminta perusahaan tambang membangun kolam eksplorasi agar saat hujan air tidak mengalir ke sungai,” kata Budi.

Berdasarkan informasi warga, hasil tambang pasir kuarsa tersebut dimuat ke tongkang untuk diekspor ke China.

(arp/pmg)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);