Jakarta, Pahami.id –
Komisi Hak Asasi Manusia Negara (Komnas Ham) Republik Indonesia menyatakan bahwa penambangan nikel Raja AmpatPapua Barat Daya, berpotensi menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama di lingkungan.
“Potensi ini sangat kuat dalam menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama di bidang lingkungan.
Komnas Ham menekankan bahwa penghancuran lingkungan bertentangan dengan hak terhadap lingkungan yang baik dan sehat, seperti yang dijamin oleh Pasal 28h paragraf (1) Konstitusi 1945 dan Pasal 9 Hukum Nomor 39 pada tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan data dan fakta awal, Komnas Ham menemukan bahwa ada enam pulau kecil di King Ampat yang merupakan lokasi penambangan nikel.
Tarifnya dimiliki oleh lima perusahaan, yaitu Pt Gag Nickel (Pulau Gag), Pt Kawi Wellness Mining (Pulau Kawi), PT Pratama Surya (Pulau Manuran), PT Nurham (Pulau Waigeo)
Dari lima perusahaan lisensi bisnis pertambangan (IUP), empat di antaranya memiliki kegiatan penambangan. Meskipun perusahaan lain, PT Nurham, dikatakan belum melakukan kegiatan apa pun di Pulau Waigeo.
Menurut Komnas Ham, enam pulau termasuk dalam kategori pulau yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan penambangan, sebagaimana diatur pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1981 dan hukum tanggal 1 2014 tentang pengelolaan pantai dan pulau -pulau kecil.
Selain itu, menambahkan ANI, kerusakan lingkungan yang luas dan konflik sumber daya alam juga memiliki potensi untuk menyebabkan konflik sosial horizontal, di antara orang -orang yang baik dan buruk.
Komnas Ham juga menyoroti empat lisensi bisnis pertambangan (IUP) yang telah dibatalkan pemerintah minggu ini. Empat IUP dimiliki oleh Pt Pratama Pratama, Pt Nurham, Pt Mulia Raymond Perkasa, dan penambangan Pt Kawei Sejahtera.
Pembatalan IUP disebut Komnas Ham sebagai langkah maju untuk menghentikan penghancuran lingkungan. Namun, upaya ini dianggap diikuti oleh langkah -langkah konkret untuk mengembalikan hak -hak masyarakat setempat, termasuk pemulihan lokasi pertambangan sebelumnya.
Oleh karena itu, ANIS bersikeras bahwa ham komnas telah memperhatikan kasus ini. Ini juga akan turun untuk memantau dan menyelidiki penambangan nikel di King Ampat minggu depan.
“Dari pemantauan ini, kami akan menemukan informasi lebih lanjut tentang seluruh proses, ya, sehubungan dengan situasi di sana, bagaimana masyarakat itu, bagaimana proses lisensi dan lainnya,” kata Anis.
Demikian pula, Komisaris Pemantauan Komnas Ham Saurlin P Siagiian mengatakan kerusakan lingkungan bertentangan dengan prinsip -prinsip hak asasi manusia, terutama dalam kaitannya dengan hak -hak lingkungan.
“Penghancuran lingkungan bertentangan dengan hak terhadap lingkungan yang baik dan sehat yang dijamin oleh Pasal 28h paragraf (1) Konstitusi 1945 dan Pasal 9 undang -undang hak asasi manusia,” kata Saurlin.
Menurut Saurlin, Komnas Ham telah membentuk tim untuk memantau penegakan prinsip -prinsip hak asasi manusia dalam memecahkan masalah di King Ampat.
“Komnas Ham telah membentuk sebuah tim dan akan memantau insiden tersebut dengan meninjau lokasi dan panggilan pihak -pihak yang relevan untuk menegakkan hak asasi manusia di Kabupaten King Ampat,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto membatalkan empat dari lima perusahaan IUP yang beroperasi di King Ampat. Ini dilakukan untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan pantai dan pulau -pulau kecil.
Keempat perusahaan yang telah dibatalkan oleh IUP adalah PT Pratama, Pt Nurham, Pt Melia Raymond Perkasa, dan penambangan Pt Kawi Seki.
Bahkan untuk nikel Pt Gag di Pulau Gag, IUP tidak dibatalkan karena hasil ulasan langsung di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang GN dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak menyebabkan dampak lingkungan yang signifikan.
Namun, kegiatan penambangan PT GA dihentikan sementara.
(Dis/dal)