Jakarta, Pahami.id –
Daerah Memberi tahuJawa Barat, secara resmi menutup wilayah tersebut Tarif Penggalian C pada Gunung Horse ke publik setelah tragedi tanah longsor yang menewaskan 21 orang dan meninggalkan empat korban yang tidak perlu.
Cirebon Bupati Imron menjelaskan bahwa penutupan daerah tersebut adalah hasil dari perjanjian bersama dengan Forum Komunikasi Regional Cirebon Regency (Forkopimda) dan mengikuti pembatalan status tanggap darurat sejak Kamis (5/5).
“Setelah mencari korban dihentikan, daerah itu ditutup. Tidak ada kegiatan atau penduduk yang memasuki daerah itu,” katanya Di antara.
Dia mengatakan keputusan itu juga diikuti oleh unsur -unsur TNI dan Poli untuk mencegah kegiatan orang -orang di lokasi saat ini, dan masih dalam proses menyelidiki undang -undang tersebut.
Imron memohon kepada warga untuk tidak menemukan empat korban yang masih dimakamkan oleh tanah longsor, karena sangat berbahaya dan dapat meningkatkan jumlah korban.
“Demi keselamatan timbal balik, tidak ada kegiatan di daerah itu,” katanya.
Sementara itu, komandan Korem 063/SGJ di Kolonel di Hista Sheh Harahap mengkonfirmasi akses ke lokasi tambang, kemudian dilengkapi dengan portal dan dijaga oleh pihak berwenang. Sehingga penduduk tidak lagi memasuki area tersebut.
Dia menjelaskan Kabupaten Komandan Kodim (Dandim) 0620/Cirebon sebagai Insiden Komandan mengumpulkan semua staf untuk apel yang terkonsolidasi, memeriksa peralatan, dan distribusi tugas keamanan di lapangan.
Selain menjamin keselamatan, katanya, penutupan dilakukan karena beberapa peralatan dan kendaraan di lokasi masih menjadi bagian dari proses investigasi oleh petugas penegak hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan polisi, karena masih ada bukti di sana, keselamatan lokasi sangat penting,” katanya.
Hista menambahkan bahwa TNI siap membantu dalam proses mempertahankan lokasi tambang jika diperlukan, meskipun pengawasan utama akan dilakukan oleh polisi.
“Jika perlu untuk mengurusnya, kami bersedia membantu, tetapi untuk keselamatan penuh, itu akan dikoordinasikan dengan polisi,” katanya.
Polisi membentuk 2 tersangka
Polisi Regional Jawa Barat (Jawa Barat) telah menunjuk dua tersangka dengan peran berbeda terkait tanah longsor di tambang batu alam Gunung Horse, Cirebon.
Kedua tersangka adalah pemilik koperasi sekolah asli Al Azariyah dan operasi yang bertanggung jawab atas pengoperasian tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Pertambangan (KTT) Ade Rahman (35).
“Modus operasi, tersangka AK (Abdul Karim) sebagai pemilik koperasi masih memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk melakukan kegiatan penambangan. Keduanya tahu bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang valid,” kata Kepala Polisi Polisi Ciron Pol Sumarni seperti yang dilaporkan oleh detail tersebut.
Sementara itu, kepala hubungan masyarakat Polisi Jawa Barat Hendra Rochmawan menambahkan bahwa tersangka Abdul Karim mengabaikan larangan implementasi kegiatan bisnis pertambangan tanpa persetujuan Rencana Pekerjaan dan Anggaran (RKAB) yang ditujukan untuk Lisensi Bisnis Pertambangan (IUP).
Dia juga dikatakan telah mengabaikan larangan dari Departemen Energi dan Penangkapan Ikan VII VII VII untuk implementasi kegiatan bisnis pertambangan tanpa persetujuan RKAB pada 8 Januari 2025.
Atas dasar ini, Hendra mengungkapkan bahwa surat peringatan ditujukan kepada ketua IUP dari koperasi Sekolah Asli Al-Azhariyah pada 19 Maret 2025 untuk menghentikan kegiatan bisnis pertambangan dalam tingkat produksi produksi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, tersangka Ade Rahman dituduh mengabaikan surat peringatan itu.
“Tersangka AR mengikuti instruksi tersangka untuk melanjutkan kegiatan operasi penambangan dengan mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” kata Hendra.
(Antara/dal)