Berita Tak Terima Divonis 9 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Tempuh Kasasi

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Direktur Pelaksana PTPertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengajukan banding karena tidak menerima hukuman sembilan tahun penjara.

Upaya hukum ini diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Status perkara: penerimaan memori kasasi, seperti dilansir situs SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Karen sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) pada 2011-2021.

Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno bersama anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Petugas pengganti Haiva. Keputusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada JPU KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

(ryn/fra)