Berita Tak Spesifik Atur Jabatan Ketum

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPP di bidang sumber daya, kata Abdullah menanggapi tinjauan yudisial nomor 2 2011 kepada partai politik yang diajukan ke Pengadilan Konstitusi (MK).

Klaim tersebut diajukan oleh Dosen Konstitusi di Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon, khususnya Pasal 23 Paragraf 1 yang mengendalikan istilah kantor partai politik.

Dia mengatakan dia menghormati gugatan yang diajukan ke Pengadilan Konstitusi sebagai bagian dari demokrasi. “Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah -langkah, termasuk tinjauan yudisial Pasal 23 Paragraf 1 Undang -Undang No. 2 tahun 2011 tentang partai -partai politik,” kata dalam kepatuhan tertulis pada hari Selasa (11/3).


Dia mengatakan jika itu merujuk pada Pasal 23 Paragraf 1 Hukum Partai Politik, tidak ada aturan yang berspesialisasi dalam posisi Ketua Partai Politik. “Aturan itu hanya mengendalikan perubahan dalam manajemen partai politik yang mengacu pada iklan/seni partai,” katanya.

Menurut sistem demokrasi, partai -partai politik memiliki otonomi dalam menentukan mekanisme internal mereka, termasuk persiapan iklan/seni. Hukum partai politik menegaskan bahwa manajemen partai adalah hak anggota dan manajemen.

“Ini juga mencerminkan opsi pengakuan negara untuk menyediakan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, yang tercermin dalam independensi anggota dan administrator partai yang mengumpulkan iklan/seni,” kata ketua DPR Banggar.

Oleh karena itu, ia terus mengatakan bahwa hukum partai -partai politik ini tidak secara khusus mengendalikan rincian iklan/seni partai, termasuk periode Ketua Umum. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mengawasi Konstitusi pasti akan mempertimbangkan prinsip -prinsip demokrasi dan otonomi partai politik dalam menentukan kasus ini.

“Saya pikir Mahkamah Konstitusi juga akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai cerminan dari organisasi demokrasi publik.

(Ory/Ory)