Jakarta, Pahami.id –
Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedutaan Besar Indonesia) Pada Singapura Buka suara atas penangkapan orang Indonesia (Warga negara Indonesia) Ekor menunjukkan alat kelamin di pesawat dalam perjalanan ke tanah singa.
Kedutaan besar Indonesia di Singapura mengkonfirmasi kasus tersebut dan menyatakan bahwa partainya telah mengoordinasikan warga negara Indonesia dan keluarganya.
“Warga negara Indonesia dan keluarganya telah berkonsultasi dengan kedutaan Indonesia di Singapura pada 10 Februari,” kata kedutaan Indonesia di Singapura berdasarkan informasi direktur perlindungan rakyat Indonesia dan entitas hukum Indonesia Judha Nugraha pada hari Selasa (11/3).
Kedutaan Besar Indonesia di Singapura juga telah membantu berkoordinasi dengan polisi Lion State.
“Termasuk mencoba tes yang akan segera dilakukan untuk menghindari menyeret,” kata Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
Kasus itu sendiri akan mulai mencoba pada hari Rabu (12/3), dengan orang tersebut sehubungan dengan pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF (3) KUHP SINGAPURA pada tahun 1871.
“Kedutaan Besar Indonesia akan terus memberikan bantuan yang diperlukan,” simpul Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
Polisi Singapura menangkap warga negara 23 tahun, menunjukkan alat kelaminnya di pesawat. Insiden itu terjadi pada 23 Januari selama penerbangan ke Lion Land.
Dalam sebuah pernyataan formal, polisi Singapura mengatakan pria itu menunjukkan pentingnya penting bagi seorang pramugari yang sedang menjalani makanan untuknya.
Dia ditangkap oleh para pejabat dari Departemen Kepolisian Bandara segera setelah pesawat mendarat di Bandara Changi. Dengan tuduhan yang diterbitkan, warga Indonesia diancam dipenjara hingga satu tahun, dijatuhi hukuman denda, atau keduanya.
(RDS/BLQ)