Berita Tak Bisa Dituntut, Mahkamah Agung AS Putuskan Trump Kebal Hukum

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat diputuskan Donald Trump tidak dapat dituntut atau dikecualikan dari hukum atas beberapa pelanggaran yang dilakukan selama ia masih menjabat sebagai presiden.

Para hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah yang sebelumnya menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana, termasuk pelanggaran terkait upaya Trump untuk memenangkan pemilihan presiden tahun 2020.

“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusi kekuasaan yang terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya,” tulis Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts dalam keputusannya seperti dilansir . Reuters.


Menurut keputusan tersebut, kekebalan bagi mantan presiden adalah mutlak sehubungan dengan kekuasaan inti konstitusional mereka. Mantan presiden tersebut hanya memiliki kekebalan “setidaknya dugaan” atas tindakan yang berada di luar tanggung jawab resminya.

Trump menjadi presiden AS pada periode 2017-2021. Dia adalah mantan presiden AS pertama yang didakwa melakukan kejahatan dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.

Dugaan kecurangan pemilu 2020 merupakan satu dari empat kasus pidana yang dihadapi Trump. Pada tahun yang sama, ia mengikuti pemilihan presiden melawan calon presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden.

Mahkamah Agung menganalisis empat kategori yang tercantum dalam dakwaan Trump sebelumnya.

Tuduhan tersebut mencakup diskusi Trump dengan pejabat Departemen Kehakiman AS setelah pemilu; diduga menekan Wakil Presiden Mike Pence untuk memblokir sertifikasi kemenangan Biden oleh Kongres; diduga meminta pemilih palsu pro-Trump untuk proses sertifikasi; dan terkait penyerangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol.

Keputusan Mahkamah Agung memberikan Trump banyak hal yang diharapkan, namun tidak memberikan kekebalan mutlak terhadap semua tindakan resmi.

Mahkamah Agung memutuskan Trump kebal terkait kategori pertama, yaitu percakapannya dengan pejabat Departemen Kehakiman AS.

Pengadilan juga memutuskan bahwa semua tindakan Trump dalam “lingkup eksklusif kewenangan konstitusionalnya” berada di atas hukum, namun tindakan yang dilakukan di luar kewenangan eksklusifnya hanya “dianggap kebal”.

Keputusan terbaru Mahkamah Agung ini adalah yang pertama dalam sejarah AS sejak negara ini berdiri.

Trump memuji keputusan tersebut dalam sebuah postingan di media sosial. “Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden AS saat ini, Joe Biden, menanggapinya dengan prihatin.

Biden menyebut keputusan tersebut sebagai “preseden berbahaya” karena kekuasaan presiden tidak lagi dibatasi oleh undang-undang.

“Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak,” ujarnya.

Biden juga mengatakan keputusan itu akan memudahkan Trump mengambil jalan menuju kediktatoran.

(isa/dna)