Jakarta, Pahami.id —
Syarat partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon bupati di Pilkada berubah pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8).
(agm/fra)
Syarat partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon bupati di Pilkada berubah pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8).
(agm/fra)