Berita Suruh Yesus Potong Rambut, Selebgram Ratu Entok Dihukum 34 Bulan Bui

by


Medan, Pahami.id

Irfan Satria Putra Lubis Alias ​​Ratu Thalaisa Alias ​​Celebration Queen Entok (40) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara selama 10 bulan atau 34 bulan. Ia dinyatakan bersalah karena mengekspresikan permainan kebencian dan religius setelah memberi tahu Yesus untuk memotong rambutnya selama siaran langsung Tiktok.

“Merancang penjara kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias ratu Thalaisa alias ratu dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan),” kata Ketua Hakim Agung Achmad Ukayat di Pengadilan Distrik Medan pada Senin (10/3/2025).

Tidak hanya penjara, panel juri juga menjatuhkan Ratu untuk membayar denda Rp100 juta dengan alokasi jika denda tidak dibayar, itu digantikan oleh penjara tiga bulan.


“Terdakwa secara hukum dan diyakinkan untuk melanggar paragraf 45a (2) bersamaan dengan Pasal 28 ayat (2) hukum nomor 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 11 pada 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai tuduhan alternatif pertama,” kata Achmad.

Panel hakim mempertimbangkan tindakan terdakwa karena mereka telah mengganggu masyarakat. Tindakan terdakwa tidak hanya dapat merusak kehidupan agama masyarakat.

“Terlepas dari pengurangan itu, terdakwa meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui, dan menyesali tindakannya, dan terdakwa tidak pernah dihukum,” kata hakim.

Hukuman yang diturunkan oleh panel hakim lebih ringan dari klaim jaksa penuntut (jaksa). Jaksa penuntut sebelumnya mengklaim Ratu Entok dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun), denda rp100.000.000 anak perusahaan selama 6 bulan penjara.

Telah diketahui, kasus yang mempengaruhi selebriti ratu Entok dimulai selama penyiaran akun Tiktok -nya. Dalam video viralnya di media sosial, Ratu Entok menunjukkan foto Yesus di ponselnya. Kemudian, dia menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya sehingga dia tidak akan menyerupai seorang wanita.

“Jangan menyerupai wanita, rambutmu harus dicukur, sami hmmm.

Video ini adalah virus di media sosial. Kasus ini dilaporkan ke polisi distrik Sumatra Utara dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT dari polisi distrik Sumatra Utara, tertanggal 4 Oktober 2024. Laporan itu dilakukan karena tindakan yang diambil oleh Ratu Entok telah bergabung dan melukai hati orang -orang Kristen.

(FNR/UGO)